Kamis 12 Sep 2019 18:42 WIB

Alex Marwata Dicecar Soal Firli Langgar Kode Etik

Capim KPK lainnya, Firli Bahuri, ditetapkan pelanggar kode etik KPK, kemarin.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ratna Puspita
Calon pimpinan KPK Alexander Marwata menjalani uji kepatutan dan kelayakan di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2019).
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Calon pimpinan KPK Alexander Marwata menjalani uji kepatutan dan kelayakan di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon Pimpinan KPK Alexander Marwata menjalani uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR RI pada Kamis (12/9). Capim pejawat itu dicecar soal penetapan capim KPK lainnya, Firli Bahuri, yang ditetapkan pelanggar kode etik KPK pada Rabu (11/9) kemarin.

Cecaran pertanyaan bermula dari pertanyaan Anggota Komisi III dari fraksi PDIP Masinton Pasaribu. Masinton mempertanyakan seberapa jauh pengetahuan Alexander sebagai Komisioner atas pengumuman Firli sebagai pelanggar kode etik. 

Baca Juga

"Apa yang saudara ketahui soal itu? Apakah KPK keputusan sendiri-sendiri atau kolektif kolegial? Apakah cara seperti ini lazim dilakukan KPK atas nama integritas dan pemberantasan korupsi, apakah KPK ini Komisi Pemberantasan Korupsi atau Komisi Penghambat Karir," ujar Masinton. 

Setelah sesi pertanyaan dilontarkan, Marwata pun diberi kesempatan untuk menjawab pertanyaan itu. Marwata menyatakan, konferensi pers pada Rabu (12/9) yang mengumumkan Firli sebagai pelanggar kode etik tidak berdasarkan pengetahuan pimpinan lainnya.

"Saya juga agak kaget," ujar Marwata. 

Pertanyaan pun dipusatkan pada topik pengumuman pelanggaran etik itu. Masinton berulang kali mencoba mencecar Marwata seputar pertanyaannya. Namun, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Irma Suryani Rani mengambil alih untuk menertibkan jalannya ujian. 

Kemudian, Wakil Ketua Komisi III asal Gerindra Desmond Mahesa melakukan penegasan. "Jadi press conference kemarin apa? ada putusan pimpinan yang melanggar?" kata Desmond. 

Marwata pun menyatakan, putusan pimpinan teeakhir soal Firli adalah bahwa Firli dianggap tidak melakuakan pelanggaran etik berat. Keputusan tiga pimpinan, yakni Agus Raharjo, Basaria Panjaitan, dan Marwata, menyetujui Firli diberi peringatan sebagai keputusan kolegial, hingga akhirnya Firli ditarik oleh Polri.

"Kalau surat yang dikeluarkan pimpinan tidak ada. Surat terakhir yang dikeluarkan itu yang diberhentikan dengan hormat," kata dia. 

Pada Rabu (12/9), KPK tiba-tiba mengumumkan Firli melanggar kode etik berat. Pengumuman itu dilakukan oleh salah satu Komisioner KPK Saut Situmorang. 

Pelanggaran disebut terjadi saat Firli menjadi Deputi Penindakan KPK. Firli menemui Tuan Guru Bajang Zainul Majdi yang tengah berperkara di KPK. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement