REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon pimpinan (capim) KPK Firli Bahuri menjalani tahapan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9). Menurutnya, lembaga pengawasan terhadap KPK diperlukan untuk check and balances.
"Dan, menjamin kepastian hukum dan keadilan tentu perlu pengawasan," kata Firli di hadapan anggota dewan, Kamis (12/9).
Ia memahami tidak ada orang yang ingin diawasi. Pada prinsipnya, manusia ingin bebas berkehendak dan bebas berbuat.
"Tinggal bagaimana metode pengawasannya, apakah itu dibuat dengan sistem, apakah harus dengan lembaga, saya tidak tahu persis karena saya, mohon maaf, belum baca undang-undangnya," ujarnya.
Kendati demikian, ia menegaskan dirinya akan tunduk pada undang-undang dasar 1945. Presiden bisa menyusun undang-undang dengan persetujuan DPR, begitu juga sebaliknya, DPR bisa menggunakan hak inisiatifnya mengajukan undang-undang dengan persetujuan presiden.
"Tidak ada hal yang salah, tidak ada hal yang keliru, dan saya yakin semua rakyat Indonesia ingin negara ini lebih baik," ungkapnya.