Sabtu 14 Sep 2019 14:00 WIB

Tim Pengawasan Kawasan tanpa Rokok di Depok Dikukuhkan

Tim ini bisa membantu Pemkot Depok mengawasi beberapa tempat yang masuk dalam KTR.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Endro Yuwanto
Sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok di Depok
Sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok di Depok

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Wali Kota Depok Mohammad Idris mengukuhkan Tim Pembinaan dan Pengawasan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pengukuhan tersebut menjadi upaya pemerintah mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 03 tahun 2014 tentang KTR.

"Tim ini bisa membantu Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengawasi beberapa tempat yang masuk dalam KTR," ujar Idris saat kegiatan peluncuran Penegakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Depok di Aula Lantai 10 Gedung Dibaleka II, Jumat (13/9).

Menurut Idris, dalam mengimplementasikan pembinaan dan pengawasan KTR, perlu mendapat dukungan dari berbagai pihak. Dengan begitu, penerapannya dapat maksimal dan dilakukan dengan baik.

Adapun unsur pembinaan dan pengawasan KTR Kota Depok, antara lain Sekretaris Daerah Kota Depok sebagai tim pembina. Kemudian, dinas kesehatan (dinkes), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dinas perhubungan (dishub), dan beberapa perangkat daerah terkait di Depok. Selain itu juga Kantor Kementerian Agama Kota Depok, No Tobacco Comunity (NoTC), serta unsur media.

Selanjutnya, untuk kawasan yang dinyatakan sebagai KTR antara lain kawasan tempat kerja, kawasan tempat umum, dan kawasan sarana kesehatan. Lalu kawasan tempat belajar mengajar, kawasan tempat bermain, kawasan tempat ibadah, dan kawasan angkutan umum.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok Novarita menegaskan, untuk memaksimalkan pengawasan KTR, pihaknya akan terus bersinergi dengan perangkat daerah. Tak hanya mengawasi, Dinkes Depok juga akan mengingatkan para perokok untuk mematuhi aturan yang berlaku. "Kami sebagai koordinator wilayah I yang mengawasi tempat kerja akan terus melakukan sosialisasi, pengawasan KTR," jelasnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement