REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fitur baru Linkaja, Linkaja Syariah menargetkan satu juta pengguna hingga akhir 2020. Pada hari ini, Senin (16/9), Linkaja Syariah baru secara resmi memperoleh sertifikasi kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI).
Group Head Sales & Sharia Unit Linkaja, Widjayanto Djaenudin optimis target ini dapat tercapai dengan memetakan potensi yang ada. Ia mengatakan sasaran pasar diantaranya nasabah perbankan syariah, civitas sekolah Islam seperti santri, juga para donatur lembaga ziswaf.
"Pengguna Linkaja terdaftar saat ini sudah 30 juta, kita harapkan banyak juga yang konversi jadi menggunakan layanan syariah," kata dia di Islamic Digital Day 2019 di Financial Hall, Jakarta.
Potensi dari lembaga pendidikan Islam seperti pesantren sendiri mencapai empat juta santri dari sekitar 25 ribu pesantren. Selain itu, jumlah rekening perbankan syariah mencapai 25 juta rekening ditambah karyawan lembaga keuangan syariahnya sekitar 48 ribu orang.
Widjayanto lebih lanjut menjelaskan, Linkaja Syariah akan menjadi fitur di dalam aplikasi LinkAja yang sudah ada. Setelah mendapatkan sertifikat kesesuaian syariah, Linkaja akan mengurus izin penambahan fitur ke Bank Indonesia (BI) sebagai regulator yang bertanggung jawab atas lembaga penyedia layanan sistem pembayaran.
Prosesnya akan memakan waktu sekitar 40 hari kerja setelah memenuhi kelengkapan dokumen. Diharapkan Linkaja Syariah bisa diluncurkan pada November 2019.
Widjayanto mengatakan secara umum Linkaja syariah akan memiliki layanan yang sama dengan Linkaja reguler. Namun ada tiga perbedaan utama yang membuatnya memenuhi kesesuaian syariah.
Pertama, penempatan uang floating harus di bank-bank syariah yang induknya masuk kategori Buku IV. Kali ini, Linkaja baru bekerja sama dengan tiga bank syariah anak perusahaan BUMN yakni Mandiri Syariah, BNI Syariah, dan BRI Syariah.
"Ke depannya kami membuka kolaborasi juga dengan bank-bank syariah lainnya," kata dia.
Kedua, operasionalnya menggunakan akad-akad yang telah sesuai dengan syariah. Ketiga, layanan dan promosi akan disesuaikan dengan ketentuan syariah. Widjayanto mengatakan ini memungkinkan perbedaan promosi pada Linkaja Syariah dan Linkaja reguler.
Direktur Pengembangan Ekonomi Syariah dan Industri Halal Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS), Afdhal Aliasar mengatakan keberadaan sistem pembayaran digital syariah sangat penting di era teknologi. Ini dapat mengisi rantai ekosistem ekonomi syariah Indonesia.
"Ekosistem ekonomi syariah digital perlu dikembangkan untuk pemenuhan kebutuhan seiring dengan berkembangnya teknologi dan pola bisnis yang demikian cepat," kata dia.
Ekosistem ini merupakan integrasi dari inovasi, teknologi dan platform digital sesuai dengan prinsip syariah untuk memfasilitasi gaya hidup 4.0 yang menuntut pelayanan prima fully-digital. Sehingga keberadaan Linkaja Syariah menjadi peluang besar untuk menstimulus perekonomian syariah secara umum.