REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR RI resmi mengesahkan revisi UU MPR DPR DPRD DPD (MD3) di Rapat Paripurna ke-8 yang digelar di Kompleks Parlemen RI, Jakarta pada Senin (16/9). Dengan demikian, formasi pimpinan MPR pada periode 2019 - 2024 menjadi 10 orang.
Komposisi 10 orang pimpinan MPR itu terdiri dari sembilan anggota DPR dan seorang perwakilan dari DPD. Dengan adanya sembilan fraksi parpol di DPR RI, maka dengan formasi sepuluh pimpinan ini, setiap fraksi bisa mendapat satu jatah pimpinan.
Perubahan pasal UU MD3 itu disetujui oleh seluruh anggota dan fraksi yang hadir dalam rapat. UU tersebut pun sah, ditandai dengan ketukan palu Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah selaku pemimpin rapat.
Adapun ketentuan yang diubah yakni pada Pasal 15 yang berbunyi, ayat satu yang berbunyi, "Pimpinan MPR terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua yang merupakan representasi dari masing-masing fraksi dan kelompok anggota yang dipilih dari dan oleh anggota MPR."
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang turut hadir dalam rapat menyambut positif revisi UU tersebut. Ia menilai, revisi UU MD3 itu untuk mewujudkan lembaga MPR yang lebih demokratis, efektif dan akuntabel dalam mewujudkan kedaulatan rakyat. "Ini sesuai dengan sila ke -4 Pancasila, dan turut menjaga keseimbangan antara sistem presidensil dalam sistem politik di Indonesia," kata Tjahjo Kumolo.