REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menceritakan pengalamannya saat pertama kali mengusulkan pengangkatan rektor asing untuk berkiprah di kampus dalam negeri. Ia mengaku, ide ini mengacu pada negara-negara maju yang perguruan tingginya secara terbuka mengundang akademisi asing untuk memimpin di kampus mereka.
Langkah ini dianggap akan membuka gerbang kompetisi antarkampus dan meningkatkan kualitas pendidikan.
Jokowi memberi contoh Uni Emirat Arab (UEA). Negara tersebut, katanya, dulunya merupakan wilayah tertinggal dan masyarakat yang tertutup. Namun saat ini UEA telah menjelma sebagai negara dengan perekonomian yang maju.
Jokowi memandang kuncinya adalah keterbukaan dalam menerima kehadiran pekerja terampil asing, termasuk tenaga pengajar dan rektor.
"Di sini, baru gagasan saya ngomong sedikit. Gimana kalau kita pakai tiga universitas kita atau politeknik atau akademi pakai rektor asing. Baru bicara begitu langsung dibilang saya antek asing," kata Jokowi saat membuka Forum Titik Temu 'Kerja Sama Multikultural untuk Persatuan dan Keadilan' di Jakarta, Rabu (18/9).
Pemerintah sendiri sudah menunjuk Universitas Siber Asia untuk menerima rektor asing pertama. Kampus tersebut diselenggarakan atas kerja sama Universitas Nasional Jakarta dengan Hankuk University of Foreign Studies Korea Selatan.
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi M Nasir menyampaikan, kehadiran rektor asing tersebut dapat meningkatkan angka partisipasi kasar (APK) sehingga mutu pendidikan menjadi baik dan meningkatkan daya saing di tingkat internasional.
"Karena, ini Asia, mahasiswanya tidak saja dari Indonesia, dan ini ada permintaan mahasiswa bisa dari Asia Tenggara, Asia Barat maupun Afrika. Mudah-mudahan bisa jalan,” ujar dia.
Terkait dengan penempatan rektor asing di perguruan tinggi negeri, Nasir mengatakan, saat ini masih sedang memperbaiki peraturan pemerintahnya dan peraturan terkait lainnya. Impor rektor untuk kampus negeri diperkirakan baru bisa jalan sekitar tahun 2020.
Nasir sebelumnya mengatakan, saat ini ada 14 peraturan yang masih perlu direvisi agar kebijakan mendatangkan rektor asing bisa berlaku. Salah satu di antaranya adalah aturan rektor harus terdaftar sebagai pegawai negeri sipil (PNS) dan merupakan warga negara Indonesia (WNI).