Rabu 18 Sep 2019 17:59 WIB

Sopir Bus Rosalia Ditetapkan Jadi Tersangka

Kecelakaan maut di jalinteng Waytuba, Waykanan, menyebabkan 8 orang meninggal.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Teguh Firmansyah
Tabrakan bus lawan truk terjadi Jalan Lintas Tengah KM 229 Waytuba, Kabupaten Waykanan, Lampung, Senin (16/9). Delapan penumpang dan supir meninggal dunia, 24 luka-luka.
Foto: Humas Polda Lampung
Tabrakan bus lawan truk terjadi Jalan Lintas Tengah KM 229 Waytuba, Kabupaten Waykanan, Lampung, Senin (16/9). Delapan penumpang dan supir meninggal dunia, 24 luka-luka.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Amin Saifudin (49 tahun), supir bus Rosalia Indah ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan tabrakan antara bus dan truk tangki di jalan lintas tengah (jalinteng), Waytuba, Kabupaten Waykanan, Lampung, pada Senin (16/9). Kecelakaan tersebut telah merenggut delapan nyawa penumpang dan sopir truk. Sebanyak 24 penumpang juga mengalami luka-luka.

"Benar, sopir bus Rosalia Indah sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus lakalantas di Waykanan,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad kepada Republika.co.id, di Bandar Lampung, Rabu (18/9).

Baca Juga

 Menurut Pandra, sopir bus Amin Syaifudin dijerat dengan Pasal 310 ayat (2), (3), dan (4), Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tersangka dan sopir cadangan telah diperiksa penyidik di Mapolres Waykanan, dan juga mekanik truk tangki.

Pascakejadian tersebut, penyidik juga telah memeriksa surat-surat kendaraan baik bus maupun truk tangki yang saat kejadian muatan minyak kelapa sawit (CPO).

Saat ini, Polres Waykanan telah menahan tersangka sejak kasus tabrakan tersebut. “Sampai saat ini, baru seorang tersangka,” katanya.

Tersangka Amin Saifudin saat diamanakan petugas di Mapolres Waykanan masih dalam keadaan luka-luka akibat bus terguling dan ditabrak dari depan truk tangki.

Peristiwa lakalantas di jalinteng KM 229 Waytuba, Kabupaten Waykanan, Lampung pada 16 September 2019 tersebut, berawal dari laju bus Rosalia Indah arah dari Kota Bandar Lampung menuju Palembang dengan kencang. Sopir tidak dapat mengendalikan laju kendaraan sehingga bus terguling.

Sedangkan dari depan terdapat sebuah truk tangki berisi CPO tak sempat lagi melakukan pengereman karena bus terguling di badan jalan dan langsung menabrak bus. Korban meninggal penumpang bus dan sopir truk dibawa ke RSUD Martapura. Sementara itu korban luka-luka dibawa ke Puskesmas Waytuba.

PT Jasa Raharja telah memberikan santunan kepada korban meninggal dunia sebanyak delapan orang, dan memberikan surat jaminan pembiayaan pengobatan kepada korban yang mengalami luka-luka ringan dan berat. Sedangkan pihak manajemen bus Rosalia Indah diwajibkan mengantarkan jenazah yang berada di rumah sakit ke tempat domisili di Jawa Timur. 

 

 

 

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement