Rabu 18 Sep 2019 18:42 WIB

PKB Berikan Pendampingan untuk Menpora

PKB akan rapat melakukan kajian mendalam untuk menentukan langkah-langkah berikutnya.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Ratna Puspita
Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal DPP PKB, M Hasanuddin Wahid, mengatakan partainya menghormati keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, sebagai tersangka. Kendati demikian, menurut dia, PKB akan memberikan pendampingan terhadap kadernya tersebut.

Hasanuddin mengatakan, partainya mengedepankan praduga tak bersalah terhadap kadernya. Selain itu, PKB akan mengonfirmasi lebih lanjut kepada yang bersangkutan.

Baca Juga

"Tabayun kepada yang bersangkutan. (PKB akan) rapat melakukan kajian mendalam untuk menentukan langkah-langkah berikutnya," jelas dia.

KPK menduga Imam menerima uang sejumlah Rp 26,5 miliar dalam dugaan suap Penyaluran Bantuan kepada KONI Tahun Anggaran 2018. Penyidik KPK menduga uang itu merupakan biaya komitmen (commitment fee) atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018.

"Penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan IMR (Imam Nahrawi) selaku Menpora," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK Jakarta, Rabu (18/9).

Alex menjelaskan penyidik menduga Imam selaku Menpora telah menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar dalam rentang 2014-2018. Penerimaan itu dilakukan melalui Miftahul Ulum, yang merupakan asisten pribadi Imam. 

Selain penerimaan uang tersebut, Imam juga diduga meminta uang sejumlah total Rp 11,8 miliar dalam rentang waktu 2016-2018. "Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait," kata Alexander.

Untuk itu, KPK mengumumkan status baru Imam sebagai tersangka dugaan suap pada hari ini. Imam ditetapkan sebagai tersangka bersama Miftahul, yang telah ditahan pada pekan lalu.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement