REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal DPP PKB, M Hasanuddin Wahid, mengatakan partainya menghormati keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, sebagai tersangka. Kendati demikian, menurut dia, PKB akan memberikan pendampingan terhadap kadernya tersebut.
Hasanuddin mengatakan, partainya mengedepankan praduga tak bersalah terhadap kadernya. Selain itu, PKB akan mengonfirmasi lebih lanjut kepada yang bersangkutan.
"Tabayun kepada yang bersangkutan. (PKB akan) rapat melakukan kajian mendalam untuk menentukan langkah-langkah berikutnya," jelas dia.
KPK menduga Imam menerima uang sejumlah Rp 26,5 miliar dalam dugaan suap Penyaluran Bantuan kepada KONI Tahun Anggaran 2018. Penyidik KPK menduga uang itu merupakan biaya komitmen (commitment fee) atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018.
"Penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan IMR (Imam Nahrawi) selaku Menpora," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK Jakarta, Rabu (18/9).
Alex menjelaskan penyidik menduga Imam selaku Menpora telah menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar dalam rentang 2014-2018. Penerimaan itu dilakukan melalui Miftahul Ulum, yang merupakan asisten pribadi Imam.
Selain penerimaan uang tersebut, Imam juga diduga meminta uang sejumlah total Rp 11,8 miliar dalam rentang waktu 2016-2018. "Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait," kata Alexander.
Untuk itu, KPK mengumumkan status baru Imam sebagai tersangka dugaan suap pada hari ini. Imam ditetapkan sebagai tersangka bersama Miftahul, yang telah ditahan pada pekan lalu.