REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menyebutkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menyatakan lengkap berkas berita acara pemeriksaan (BAP) artis Kriss Hatta terkait dugaan penganiayaan. Kasus penganiayaan itu diduga terjadi pada 6 April lalu di sebuah tempat hiburan malam bernama Dragonfly di kawasan Jakarta Selatan.
"Penyerahan tahap dua akan diserahkan ke kejaksaan pada Kamis besok (19/8)," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Rabu.
Usai dilimpahkan tahap dua ke kejaksaan, maka jaksa penuntut umum akan mengirimkan berkas ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan guna menunggu jadwal sidang perdana Kriss Hatta. Pada Selasa (24/7), anggota Polda Metro Jaya kembali menangkap Kriss Hatta terkait kasus dugaan penganiayaan.
Penangkapan itu terkait Kriss Hatta diketahui dilaporkan artis Anthony Hillenaar ke Polda Metro Jaya terkait tuduhan penganiayaan. Laporan tersebut tertuang dalam laporan polisi nomor LP/2109/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 6 April 2019 dengan sangkaan Pasal 351 KUHP, yakni penganiayaan.
Kasus tersebut bermula setelah Kriss terlibat cekcok dengan salah satu teman Anthony. Berusaha melerai perselisihan tersebut, Anthony justru malah terkena pukulan dari Kris hingga membuat hidungnya berdarah.
Kriss mengaku pertengkaran itu terjadi karena teman korban mengganggu kekasihnya. "Motifnya pacar saya diganggu oleh teman pelapor (Anthony)," kata Kris.