Kamis 19 Sep 2019 05:07 WIB

KPK: Sebelum Menpora Tersangka Sempat Menyangkal

Imam Nahrawi sempat menyangkal terkait kasus di persidangan.

Menpora Imam Nahrawi.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Menpora Imam Nahrawi.

REPUBLIKA.CO.ID -- JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus suap penyaluran dana hibah kepada KONI tahun anggaran 2018. Imam ditetapkan tersangka bersama asisten pribadinya Miftahul Ulum yang telah ditahan KPK pekan lalu.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan penetapan tersangka Imam adalah pengembangan perkara yang telah menjerat mantan sekertaris jenderal KONI, Ending Fuad Hamidy; bendahara umum KONI, Jhonny E Awuy; deputi IV Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen, Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto.

“Ditetapkan dua orang tersangka Menpora, Imam Nahrawi dan Asisten Pribadi Menpora Miftahul Ulum," kata Alexander di gedung KPK Jakarta, Rabu (18/9). Ia menyatakan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah KPK mencermati fakta-fakta yang berkembang mulai dari proses penyidikan hingga persidangan dan setelah mendalami dalam proses penyelidikan.

KPK juga menyatakan memiliki bukti permulaan yang cukup. dan melakukan penyidikan dugaan suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI tahun anggaran 2018 dan dugaan penerimanan lainnya.

Menurut Alexander, KPK menduga dalam dalam rentang 2014-2018 Imam Nahrawi selaku menpora melalui Miftahul Ulum telah menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar. Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam Nahrawi diduga juga meminta uang sejumlah total Rp 11,8 miliar.

"Penerimaan terkait ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan IMR (Imam Nahrawi) selaku Menpora," kata Alexander, kemarin. "Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak lain yang terkait," tambah Alexander.

Lebih lanjut Alexander menambahkan dalam proses penyelidikan yang sudah dilakukan sejak 25 Juni 2019, KPK telah memanggil Imam Nahrawi sebanyak tiga kali, pada 31 Juli, 2 Agustus 2019 dan 21 Agustus 2019. Namun, Imam tidak menghadiri permintaan keterangan tersebut. “KPK memandang telah memberikan ruang yang cukup bagi IMR untuk memberikan keterangan dan klariflkasi pada tahap penyelidikan," ucapnya.

Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Kemenpora kepada KONI pada Desember 2018 lalu. Ia telah divonis bersalah dan diganjar hukuman penjara selama dua tahun delapan bulan ditambah denda Rp 100 juta.

Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai Ending bersama-sama Bendahara Umum (Bendum) KONI Johny E Awuy terbukti menyuap Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana. Selain itu, Ending bersama Johnny juga menyuap Asisten Olahraga Prestasi pada Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Adhi Purnomo dan Staf Deputi IV Olahraga Prestasi Kemenpora Eko Triyanta senilai Rp 215 juta.

Tujuan pemberian hadiah tersebut adalah agar Mulyana, Adhi dan Eko membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI Pusat kepada Kemenpora pada 2019 terkait program peningkatan prestasi olahraga nasional pada 2018 sebesar Rp 51,529 miliar.

Dalam persidangan, terungkap adanya koordinasi Miftahul Ulum dan disepakati commitment fee untuk Kemenpora sebesar 15-19 persen dari total nilai bantuan dana hibah. Miftahul Ulum telah dijadikan tersangka dan ditahan KPK pada 11 September lalu.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement