REPUBLIKA.CO.ID, ACCRA -- Salah satu kantor cabang Jaminan Sosial dan Jaminan Asuransi Nasional (SSNIT) Ghana dikabarkan telah menolak karyawan barunya lantaran menggunakan hijab. Terjadi pada 1 September 2019, penolakan ini baru mendapat perhatian publik negara di Afrika barat itu setelah salah satu organisasi Islam di sana menyatakan keberatannya pada Senin (16/9).
Korban penolakan itu, Rabiatu Mohammed, menuturkan, kejadian bermula ketika ia dipindahtugaskan ke kantor cabang SSNIT di Kota Tarkwa. Tapi ketika mendatangi kantor barunya itu untuk pertama kali, ia langsung dipanggil oleh Kepala Bagian SDM. Muslimah muda itu diberikan dua pilihan, yakni melepaskan hijabnya atau pindah ke kantor cabang lain.
Cerita penolakan lantaran hijab ini diketahui setelah dimuat dalam petisisi yang dibuat sebuah lembaga sosial muslim bernama Muyad Social Services (MMS).
"Menurut salah satu petugas layanan jaminan sosial nasional, Rabiatu Mohammed, dia ditolak untuk bertugas di kantor Anda lantaran diminta untuk memilih membuka hijab atau bekerja di kantor lain," tulis petisi yang ditandatangani Direktur Eksekutif MMS, Adnan Adams Mohmed.
MMS, dalam petisi itu, menyebut bahwa tindakan yang dilakukan SSNIT adalah perbuatan melanggar konstitusi Ghana. "Tindakan ini adalah penghinaan atas Konstitusi Ghana pasal 21 C, yang mana menyatakan setiap warga negara diizinkan untuk memanifestasikan ajaran agamannya di negara ini," lanjut petisi itu sebagaimana dikutip Pulse.com.gh pada Rabu (18/9).
Petisi itu juga menyebut bahwa mereka sangat terkejut atas larangan ekspresi agama di SSNIT. Untuk itu, petisi itu meminta SSNIT memberikan respon positif dan menyampaikan tindakan yang akan dimabil kedepannya untuk mencegah diskriminasi.