REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Hadi Prabowo menyebut pembangunan daerah dimaksudkan untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Hal itu diungkapkannya dalam acara Orientasi Anggota DPD RI Terpilih 2019-2024 di Hotel JW Mariott, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (18/9).
“Pembangunan daerah dimaksudkan dalam upaya mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat, hal ini yang dilakukan baik peningkatan pelayanan publik kemudian pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan masyarakat serta peran serta masyarakat,” kata Hadi dalam siaran pers.
Sehubungan dengan hal itu, ia meminta konsep pembangunan Pemerintah Daerah harus pula sejalan dan integral dengan pembangunan nasional. Konsep tersebut diwujudkan dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang juga menginduk pada Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
“Pembangunan daerah merupakan intergral dari pembangunan nasional. Di pusat ini jelas, di dalam Perencanaan Pembangunan baik Jangka Panjang Nasional maupun Jangka Menengah Nasional. Oleh karena itu, sesuai dengan UU 23 Tahun 2014 pasal 263 untuk menyusun rancangan jangka menengah daerah, dan hal ini tentunya harus terintegrasi pada siknronisasi antara kebijakan pusat dengan kebijakan daerah,” jelasnya.
Sesuai dengan arah kebijakan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2020 yang mengusung tema “Peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) untuk Pertumbuhan Berkualitas,” RKP tahun 2020 memiliki Lima Prioritas Nasional yaitu: Pembangunan Manusia dan Pengentasan Kemiskinan; Infrastruktur dan Pemerataan Wilayah; Nilai Tambah Sektor Riil, Industrialisasi dan Kesempatan Kerja; Ketahanan Pangan, Air, Energi dan Lingkungan Hidup; dan Stabilitas Pertahanan dan Keamanan.
“Agenda prioritas nasional tahun 2020 antara lain adalah pembangunan manusia dengan upaya pengentasan kemiskinan, kemudian konektivitas dan pemerataan, kesempatan kerja, ketahanan pangan, air dan lingkungan hidup, pertahanan dan keamanan. Tentunya harapan kita bersama antara kebutuhan pusat dan daerah ini perencanaan pembangunannya bersinergi untuk sama-sama memenuhi kebutuhan dasar,” ungkapnya.
Ia menambahkan, dengan adanya kucuran dana yang dikeluarkan Pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), diharapkan Pemerintah Daerah mampu mengalokasikan anggaran secara proporsional sesuai dengan program prioritas nasional yang berkenaan dengan urusan wajib, absolut, konkruen, maupun urusan pilihan.
“Pelaksanaan urusan wajib, dimana urusan wajib ini menjadi dasar pemerintahan dasar meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, tata ruang, perumahan pemukiman, kemudian juga ketertiban, ketentraman dan perlindungan masyarakat serta sosial. Oleh karena itu lah, enam kewajiban ini betul-betul bisa di laksanakan melalui APBD untuk pemenuhan kewajiban dasarnya,” paparnya.
Kian sentralnya pembangunan daerah dalam peranannya mewujudkan kesejahteraan masyarakat diharapkan menjadi perhatian khusus bagi setiap Pemerintah Daerah. Tak hanya itu, dalam proses pembangunannya, diharapkan pula Pemerintah Daerah mengacu pada program prioritas nasional yang juga diturunkan dalam RPJMD masing-masing daerah sesuai dengan karakteristik masing-masing.