Kamis 19 Sep 2019 14:03 WIB

Menpora Shalat Dzuhur Bareng Staf Usai Pengunduran Dirinya

Sebelumnya, Menpora sudah menyerahkan surat pengunduran diri kepada Presiden Jokowi.

Menpora Imam Nahrawi memberikan keterangan kepada wartawan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi oleh KPK di Widya Chandra III, Jakarta, Rabu (18/9/2019).
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Menpora Imam Nahrawi memberikan keterangan kepada wartawan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi oleh KPK di Widya Chandra III, Jakarta, Rabu (18/9/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi terlihat di sekitar perkantoran Kemenpora Kamis (19/9) sekitar pukul 12.00 WIB. Saat kumandang azan, dia langsung menunaikan shalat Dzuhur bareng staf usai pengunduran dirinya sebagai menteri.

Imam Nahrawi yang mengenakan pakaian putih langsung masuk ke dalam masjid. Melihat Imam datang, awak media yang sebelumnya menunggu di Media Center Kemenpora langsung berkerumun di masjid.

Baca Juga

Rencananya, pada Kamis siang akan dilaksanakan rapat bersama di lingkungan Kemenpora. Mulai dari pejabat eselon I hingga IV diundang untuk menghadiri rapat tersebut. Namun belum diketahui apa yang akan menjadi agenda pembahasan.

Sebelumnya, Menpora sudah menyerahkan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Tadi disampaikan ke saya surat pengunduran diri dari Pak Menpora Imam Nahrawi," kata Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka Jakarta.

Pada Rabu (19/9), KPK mengumumkan Imam Nahrawi sebagai tersangka pengembangan perkara suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018. Imam diduga menerima suap dengan nilai total Rp 26,5 miliar. Dana itu merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora TA 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.

KPK menyatakan bahwa uang Rp 26,5 miliar tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait. Adapun rinciannya dalam rentang 2014-2018, Menpora melalui asisten pribadinya Miftahul Ulum yang sudah ditetapkan juga sebagai tersangka menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar.

Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam selaku Menpora diduga juga meminta uang sejumlah total Rp 11,8 miliar. Imam dan Miftahul disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement