Jumat 20 Sep 2019 02:11 WIB

KPK: Perlu Perbaikan Tata Kelola di Kemenpora

KPK akan mengamankan aset-aset di Kemenpora.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Hafil
Menpora Imam Nahrawi menyapa usai memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Kemenpora,Jakarta, Kamis (19/).
Foto: Republika/Prayogi
Menpora Imam Nahrawi menyapa usai memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Kemenpora,Jakarta, Kamis (19/).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengatakan, Kementrian Pemuda dan Olahraga perlu melakukan perbaikan tata kelola setelah penetapan tersangka Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi. Politikus PKB itu baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait Penyaluran Bantuan kepada KONI Tahun Anggaran 2018. Imam ditetapkan tersangka bersama asisten pribadinya Miftahul Ulum. 

"Memang banyak sekali yang harus diperbaiki tata kelolanya di Kemenpora," ujar Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (19/9).

Syarif mengatakan, pihaknya akan mengamankan aset-aset yang ada di Kemenpora, seperti pengadaan alat untuk persiapan pesta olahraga.

"Tim pencegahan (KPK) akan segera turun, termasuk menyelamatkan aset-aset yang pernah ada beberapa kali pengadaan untuk persiapan pesta olahraga, alatnya itu datang setelah pesta olahraganya berlalu, seperti itu," katanya.

Diketahui, penetapan tersangka Imam adalah pengembangan perkara yang telah menjerat  Sekertaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidy;   Bendahara Umum KONI, Jhonny E Awuy; Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen, Adhi Purnomo dan Staf Kemenpora Eko Triyanto. Untuk Ending dan Jhony telah diputus bersalah Pengadilan Tipikor Jakarta, sementara tiga lainnya masih menjalani persidangan.

Diduga, dalam dalam rentang 2014-2018 Imam Nahrawi selaku Menpora melalui Miftahul Ulum  telah menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar. Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam Nahrawi diduga juga meminta uang sejumlah total Rp 11,8 miliar. 

Total penerimaan Rp 26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018. Penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan  Imam. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement