Kamis 19 Sep 2019 22:21 WIB

Pemerintah dan DPR Berdebat soal Dana Abadi Pesantren

RUU Pesantren akan disahkan menjadi undang-undang.

Rep: Nawir Arsyad/ Red: Muhammad Hafil
Gedung DPR
Gedung DPR

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah telah menyepakati. Rancangan Undang-Undang Tentang Pesantren. rencananya, RUU tersebut akan dibawa ke pembicaraan tingkat II atau disahkan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna. 

"Apakah setuju RUU Pesantren dilanjutkan ke pengambilan keputusan tingkat II di paripurna sesuai dengan mekanisme yang berlaku," tanya Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher, dijawab setuju oleh anggota dewan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (19/9).

Baca Juga

Meski telah sepakat, perdebatan sempat terjadi terkait dana abadi. Menteri Agama Lukman Hakim Syaifudin merasa keberatan jika pemerintah harus menanggung dana abadi jika hanya khusus untuk pesantren di luar dana alokasi pendidikan.

Aturan soal dana abadi terdapat pada pasal 49 yang berbunyi "Pemerintah menyediakan dan mengelola dana abadi pesantren yang bersumber dan merupakan dari dana abadi pendidikan."

"Kami minta Pasal 49 RUU Pesantren untuk ditunda, ada tiga alasan mengapa kami belum menyetujui keberadaan dana abadi pesantren," ujar Lukman.

Ia menjelaskan, pertama, keberadaan dana abadi pesantren itu menjadi beban negara dan ada dua beban yang harus dibayarkan karena harus ada biaya yang dibayarkan dan negara harus bayar kembali nilai dari dana pinjaman. Kedua menurut dia, dengan ada dana abadi maka pengelolaannya diberikan kepada pemerintah dan nanti ada beban pada pemerintah.

Ketiga menurut Lukman, dengan dana abadi itu dikhawatirkan belum bisa dioptimalkan penggunaannya untuk pemberdayaan pesantren. "Dari pada andalkan dana abadi, namun bagaimana berikan afirmasi pada kementerian/lembaga untuk pengembangan pesantren," ujarnya

Meski begitu, Komisi VIII bersikeras ingin dana abadi pesantren di luar alokasi dana pendidikan. Tetapi pada akhirnya, disepakati dana abadi pesantren tetap menjadi bagian dari dana pendidikan.

"Oke, jadi Pasal 49 Ayat (1) ini pemerintah menyediakan dan mengeluarkan dana abadi pesantren bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan," ujar Ali.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement