REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Sebanyak 22 anggota DPRD Kota Bekasi menjaminkan SK (Surat Keputusan Anggota Dewan) ke Bank BJB. Pinjaman yang diajukan cukup bervariasi, bahkan mencapai satu miliar rupiah. Pinjaman tersebut diajukan sebelum mereka genap menjabat satu bulan.
Kepala Cabang Bank BJB, Kota Bekasi, Adi Arif Wibawa membenarkan, terdapat beberapa anggota DPRD Kota Bekasi periode 2019-2024 yang menjaminkan SK-nya. Ia menyebutkan, pihaknya setidaknya telah menerima pengajuan pinjaman dari 22 angota dewan Kota Bekasi, Jumat (20/9).
Adi menyebutkan, sebagian wakil rakyat Kota Bekasi itu mengajukan pinjaman dengan nilai yang bervariasi, mulai dari Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar. Terkait pembayaran cicilan, hal itu diambil dari 50 persen dari gaji dan tunjangan anggota dewan yang mencapai Rp 40 hingga 50 juta.
Ia menjelaskan, setiap anggota dewan memiliki peluang untuk mengajukan pinjaman dengan tenor lima tahun. "Rata-rata (anggota dewan mengajukan pinjaman) empat tahun. Kalau itu kan memang keperluannya bisa untuk renovasi rumah, untuk kuliah anak, seperti itu. Kalau untuk teknisnya kan kita enggak tahu ya untuk apanya," kata Adi.
Di sisi lain, Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB, M As'adi Budiman mengatakan, pihaknya memang memberikan fasilitas kredit dengan jaminan SK, fasilitas tersebut juga diberikan untuk anggota DPRD. Ia melanjutkan, SK tersebut pada dasarnya digunakan sebagai bahan analisis keuangan oleh bank.
"Perbankan memerlukan informasi yang akurat tentang calon debitur sebagai bahan rujukan untuk dianalisis dan dipertimbangkan, apakah yang bersangkutan berhak mendapatkan fasilitas kredit. Hal ini kami lakukan sebagai upaya mitigasi risiko usaha perbankan," kata As'adi.
Ia menjelaskan, kredit dengan jaminan SK adalah hal lumrah. Meski demikian, ia menolak jika disebut menerima penggadaian SK anggota DPRD. "Dalam sistem gadai, bila tidak sanggup melunasi maka ada barang yang disita, SK tidak bisa disita karena tidak bisa diperjualbelikan, secara nominal SK juga tidak memiliki harga," kata dia.
Selain, anggota DPRD, As'adi juga menjelaskan, terdapat beberapa pihak yang dapat menikmati fasilitas tersebut. Di antaranya PNS, pegawai pemerintah non-PNS, anggota TNI/Polri, pegawai tetap lembaga negara, pegawai BUMN/BUMD, kepala daerah, pegawai swasta, pegawai yayasan, serta kepala/perangkat desa.
Sementara itu, salah satu anggota DPRD Kota Bekasi, Chairoman Juwono Putro menyatakan, pinjaman tersebut merupakan kebijakan bank. Selama bank membolehkannya, maka hal itu bukanlah sebuah masalah.
Namun, sebagai anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera di DPRD Kota Bekasi, Chairoman berpandangan, kebijakan bank tersebut merupakan sebuah fenomena menarik. Menurutnya, kebijakan tersebut menarik, lantaran pihak bank berani memberikan bunga rendah.
"Itu cukup menarik soalnya SK bisa digunakan dengan pagu pinjaman yang besar dengan bungan cuma 6 persen. Pinjaman BTN untuk rumah saja paling tidak bunganya mencapai 12 persen," kata Chairoman saat ditemui di Kantor DPRD Kota Bekasi.
Ia menambahkan, anggota dewan dapat memanfaatkan pinjaman tersebut untuk meningkatkan kapasitas diri. Sehingga, setiap anggota dewan dapat memberikan kinerja terbaik kepada masyarakat. "Jangan sampai pinjaman itu justru digunakan untuk berfoya-foya itulah yang perlu diawasi," kata dia.
Kemudian, terkait Fraksi PKS, Chairoman menyatakan, partainya membolehkan anggotanya untuk mengikuti kebijakan tersebut. Namun, PKS menyaratkan, pinjaman tersebut ditujukan bagi anggota fraksi yang belum memiliki rumah atau kendaraan.
"PKS terbuka saja, kami membatasi hanya dua saja, bagi dewan yang belum punya kendaraan, untuk menunjang kinerja mereka. Kedua, bagi dewan yang belum punya rumah, sehingga nantinya mereka bisa membuat rumah aspirasi," ujar Chairoman.