Senin 23 Sep 2019 01:14 WIB

YLBHI: Pengesahan RKUHP Masih Bisa Ditunda

YLBHI mengkritisi keputusan Presiden setelah RKUHP disetujui DPR dan pemerintah.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Andri Saubani
Ketua Umum YLBHI Asfinawati.
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Umum YLBHI Asfinawati.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mengatakan, pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dapat ditunda berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011. Sebab, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meminta DPR RI untuk menunda pengesahan RUU KUHP.

"Bisa (ditunda) karena ada UU 12/2011 yang mengatakan jika presiden menolak dalam pembicaraan tingkat II maka RUU itu tidak bisa lagi dibahas dalam masa sidang tersebut," ujar Asfinawati kepada Republika, Ahad (22/9) malam.

Baca Juga

Ia menjelaskan, penundaan itu diatur UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dalam Pasal 69 ayat 3. Bunyi ayat itu adalah, "Dalam hal Rancangan Undang-Undang tidak mendapat persetujuan bersama antara DPR dan Presiden, Rancangan Undang-Undang tersebut tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan DPR masa itu."

"Kalau menurut Pasal 69 UU 12/2011 ini enggak mungkin tetap disahkan," kata Asfinawati.

Di sisi lain, ia mengkritisi sikap Presiden Jokowi yang meminta penundaan pengesahan setelah dilakukan pengambilan keputusan tingkat I. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) dan DPR sudah menyepakati RKUHP akan disahkan menjadi UU dalam rapat kerja di kompleks parlemen, Rabu (18/9) malam.

Ia melanjutkan, permintaan Presiden Jokowi untuk menunda pengesahan RUU KUHP pada Jumat (20/9) pun disampaikan di luar sidang DPR. Sehingga, presiden melalui Menkumham Yasonna Laoly harus menyampaikan penolakan pengesahan pada sidang DPR berikutnya.

"Memang Presiden ini sikapnya enggak jelas, kalau dia enggak setuju kenapa dia membiarkan pembicaraan tingkat I selesai dengan poin-poin kesepakatan RKUHP. Wakil pemerintah di sidang paripurna harus menyampaikan penolakan," jelas Asfinawati.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI dan pemerintah, dalam hal ini (Kemenkumham), sudah menyepakati RKUHP dalam pengambil keputusan tingkat I. Kesepakatan ditandai dengan penyerahan berkas RUU antara Menkum HAM Yasonna Laoly dengan pimpinan Komisi III DPR.

Pengesahan RKUHP akan dilakukan dalam pengambil keputusan tingkat II di sidang paripurna terdekat. Akan tetapi, Presiden Jokowi pada Jumat (20/9) meminta DPR RI menunda pengesahan RKUHP untuk mendalami kembali sejumlah materi pasal dalam peraturan tersebut.

"Untuk itu saya perintahkan Menkumham selaku wakil pemerintah untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR, yaitu agar pengesahan RUU KUHP ditunda," ujar Jokowi di Istana Kepresidenan, Bogor, Jumat pekan lalu.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement