Selasa 24 Sep 2019 12:44 WIB

Rapat Paripurna Ke-10 Hanya Dihadiri Kurang dari 100 Anggota

Fahri dalam pengantarnya mengatakan rapat tersebut dihadiri oleh 288 anggota.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Hingga pukul 11.30 WIB ruang Rapat Paripurna DPR RI masih lengang dari para anggota dewan. Padahal Paripurna dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB, Jakarta, Selasa (24/9).
Foto: Republika/Ali Mansur
Hingga pukul 11.30 WIB ruang Rapat Paripurna DPR RI masih lengang dari para anggota dewan. Padahal Paripurna dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB, Jakarta, Selasa (24/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR menggelar rapat paripurna ke-10 masa persidangan 2019-2020, Selasa (24/9). Dalam pengantarnya pada awal sidang, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan rapat tersebut dihadiri oleh 288 anggota.

"Sekretariat jenderal menyampaikan catatan rapat pada hari ini telah ditandatangani dan dihadiri 288 anggota oleh karena itu berdasarkan tata tertib DPR RI kuorum telah tercapai dan dihadiri seluruh fraksi," kata Fahri selaku pimpinan sidang.

Baca Juga

Berdasarkan pantauan Republika.co.id, sekitar pukul 11.50 WIB tidak lama setelah lagu kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan, anggota yang terlihat hadir hanya 94 anggota.

Pada hari ini, DPR mengagendakan pengambilan keputusan sejumlah RUU pada rapat paripurna hari ini. Di antaranya yaitu RUU Pesantren, RUU Permasyarakatan, RUU perubahan atas undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, RUU tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dan RUU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan.

Hingga berita ini ditulis, DPR menskors untuk membahas adanya surat dari presiden terkait permintaan penundaan pengesahan UU Permasyarakatan. Skors berlangsung selama 15 menit.

"Kami mengusulkan agar diadakan forum lobi untuk mendengar pandangan pemerintah  dan memutskan jadwal selanjutnya," ujarnya. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement