Selasa 24 Sep 2019 13:09 WIB

Mahasiswa Lampung Bergerak, Tolak Revisi UU KPK dan RKUHP

Revisi UU KPK dinilai bertentangan dengan kehendak rakyat.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Teguh Firmansyah
Ribuan mahasiswa Malang kembali melakukan aksi demonstrasi di Halaman Gedung DPRD dan Balai Kota Malang, Selasa (24/9).
Foto: Republika/Wilda Fizriyani
Ribuan mahasiswa Malang kembali melakukan aksi demonstrasi di Halaman Gedung DPRD dan Balai Kota Malang, Selasa (24/9).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Massa mahasiswa berunjuk rasa di depan gedung DPRD Lampung, Selasa (24/9). Mahasiswa dari Universitas Lampung (Unila) yang mengenakan jaket hijau almamater tersebut mendesak wakil rakyat membatalkan pengesahan sejumlah RUU termasuk revisi UU KPK. 

Mahasiswa menggelar aksi long march mulai dari Kampus Unila d Gedung Meneng, Rajabasa, menggunakan kendaraan motor, hingga menuju Hotel Sheraton. Dari depan hotel, mereka berjalan kaki menuju gedung DPRD Lampung di Jalan Wolter Monginsidi Telubetung. 

Baca Juga

Di depan gedung DPRD Lampung mereka berorasi menyampaikan aspirasi yang selama ini terpendam, terkait konstelasi politik yang dimainkan legislatif dan eksekutif, menyikapi berbagai undang undang yang akan disahkan.

Aksi unjuk rasa yang mengatasnamakan Aliansi Perjuangan Masyarakat Lampung tersebut selain dari unsur mahasiswa juga terdapat kalangan perwakilan buruh, tani, dan rakyat miskin kota. 

Mereka bersatu meneriakkan aspirasinya kepada anggota DPRD Lampung, terkait dengan penolakan RUU KPK, RUU Permasyarakatan, RKUHP, RUU Pertanahan, dan RUU Ketenagakerjaan.

“Saat ini legislatif dan eksekutif sudah tidak lagi prorakyat. Kami menolak RUU KPK dan undang undang lainnya karena bertentangan dengan kehendak rakyat,” kata Rudi, salah seorang pengunjuk rasa.

Aliansi Perjuangan Masyarakat Lampung juga meminta pemerintah menghentikan kriminalisasi terhadap gerakan tani dan perampasan lahan warga. Pemerintah harus mewujudkan reforma agraria yang berkeadilan, dan menolak kebijakan yang tidak prorakyat.

Selain itu, mereka menyampaikan kepada perwakilan anggota DPRD Lampung yakni menghapus sistem kerja kontrak dan outsourching, mencabut UU Ormas, menghentikan represivitas terhadap aktivis, menyelesaikan konflik pertanahan di Lampung, dan juga menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan. 

Beberapa anggota DPRD Lampung menemui pengunjuk rasa yang telah memadati lapangan gedung wakil rakyat tersebut. Terlihat, anggota DPRD yang baru dilantik untuk masa jabatan 2019-2024 tersebut yakni Ahmad Mufti Salim, Lesti Puteri, Ely, Rahmat Mirzani, Suprapto, dan Wahrul Fauzi. 

Di hadapan wakil rakyat tersebut, mahasiswa mendesak mereka menyampaikan aspirasi mahasiswa dan rakyat agar rapat paripurna DPR dibatalkan, dan mencabut serta menolak RUU yang dibuat tidak berdasarkan prorakyat. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement