REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Demonstrasi mahasiswa yang terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia termasuk Jakarta, Bandung, Makassar, dan Yogyakarta turut disoroti oleh media asing. Akan tetapi, tidak semua media asing menangkap masalah penyebab demonstrasi mahasiswa tersebut.
Channel News Asia, sempat memberitakan bahwa ribuan mahasiswa memprotes aturan pelarangan seks di luar nikah. Aturan yang dimaksud tersebut adalah rancangan kitab undang-undang hukum pidana (RKUHP).
Namun, Reuters pada Selasa (24/9) menulis bahwa demonstrasi mahasiswa tersebut sebenarnya bukan semata soal seks di luar nikah. Akan tetapi, hal itu disebabkan oleh RKUHP yang dianggap memecah belah.
Salah satu wujud dari pasal yang bermasalah dalam RKUHP adalah soal pemenjaraan bagi orang yang mengkritisi presiden, pengajar ideologi Marxist-Leninist, serta pidana bagi orang yang mengaborsi janin hasil dari pemerkosaan.