Rabu 25 Sep 2019 06:30 WIB

PBNU: UU Pesantren Kado Terindah untuk Pesantren

Negara dinilai akan hadir untuk pesantren.

Rep: Muhyiddin/ Red: Muhammad Hafil
[ilustrasi] Sekolompok santri di sebuah pondok pesantren di Jawa Timur.
Foto: EPA/Fully Handoyo
[ilustrasi] Sekolompok santri di sebuah pondok pesantren di Jawa Timur.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Helmy Faishal Zaini mengatakan, PBNU bersyukur atas disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren menjadi UU Pesantren dalam rapat paripurna DPR RI pada Selasa (24/9).

"PBNU bersyukur atas disahkannya RUU Pesantren menjadi undang-undang. Kami menilai bahwa disahkannya undang-undang pesantren merupakan salah satu kado indah bagi kalangan pesantren," ujar Helmy dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Selasa (24/9). 

Baca Juga

Selain itu, Helmy juga menyampaikan apresiasi kepada segenap fraksi di DPR RI dan juga pemerintah yang telah mengesahkan UU Pesantren tersebut melalui tahapan demi tahapan yang cukup panjang. 

"Undang-undang pesantren merupakan salah satu wujud kongkret kehadiran negara kepada pesantren yang selama ini terbukti menjadi wahana penggemblengan generasi bangsa yang memiliki karakter dan moralitas yang sangat mulia," ucapnya. 

Menurut dia, pesantren selain terbukti sebagai wahana untuk mencetak generasi terbaik bangsa harus diingat bahwa pesantren merupakan lembaga pendidikan otentik yang ada di Nusantara. 

"Meminjam istilah Dr. Soetomo, jauh sebelum pemerintah Hindia Belanda mendirikan sekolah,  pesantrenlah yang menjadi mata air ilmu di nusantara sebulat-bulatnya," kata Helmy. 

Setelah UU Pesantren disahkan, Helmy pun mengajak kepada seluruh masyarakat untuk mengawal implementasi dari undang-undang tersebut. "Mari kita kawal bersama implementasi undang-undang pesantren ini agar bisa lebih bermanfaat bagi pesantren di masa yang akan datang," jelasnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement