REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -- Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Khusus Aset bersama Kanwil Badan Pertanahan Nasional Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dibentuknya Timsus ini guna menginventarisir sekaligus percepatan penyelesaian aset yang tersebar di berbagai daerah dengan varian kasus dan posisi yang berbeda.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengungkapkan, Satgas Aset tersebut nantinya terdiri dari sejumlah OPD di Pemprov Jatim, Badan Pertahanan Nasional (BPN), dan Kejaksanaan Tinggi Jawa Timur. Satgas Ini bertugas meregistrasi dan menginventarisasi aset milik Pemprov Jatim yang tersebar di berbagai daerah.
"Kurang lebih ada seribu aset yang belum teregistrasi dengan legalitas yang baku. Ada juga aset yang berstatus sengketa pindah kepemilikan dan sebagainya. Kita akan inventarisasi ulang dan identifikasi statusnya saat ini seperti apa. Jika dalam status sengketa maka akan ditentukan langkah penyeleseian berikutnya," kata Khofifah di Surabaya, Rabu (25/9).
Khofifah berharap, nantinya tidak ada lagi barang milik negara (BMN) yang berstatus abu-abu. Artinya seluruh aset Pemprov memiliki kepastian hukum, dikuasi penuh oleh Pemprov Jawa Timur, sehingga dapat lebih optimal pemanfaatannya.
Pelibatan institusi lain dalam Satgas tersebut, kata Khofifah, merupakan upaya Pemprov mengurai benang kusut inventarisasi aset secara komprehensif. Diyakininya, tidak akan sulit jika pihaknua bersinergi dan berupaya keras untuk menyelamatkan aset negara tersebut.
"Karena banyak sekali, ada barangnya tapi suratnya tidak ada, atau sebaliknya, atau sudah pindah kepemilikannya dan sebagainya," ujar Khofifah.
Lebih lanjut Khofifah menjelaskan, Satgas Aset yang akan dibentuk tersebut akan melakukan pemilahan varian masalah. Selanjutnya, satgas akan menginventarisasi guna penanganan yang lebih optimal sesuai dengan bidangnya.
"Saat ini juga sudah ada tim satgas yang terdiri dari tim pemprov, kejaksaan tinggi serta tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) dari KPK. Jadi walau beda-beda treatmentnya, tapi endingnya sama. Yaitu kembalinya aset milik negara," kata Khofifah.