REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly memastikan jika Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) bakal disahkan pada DPR periode mendatang. Dia mengatakan, penundaan pengesahan itu juga sudah dikomunikasikan dengan DPR RI.
"Kan presiden sudah tegas dan ini sudah sangat dikomunikasikan. Presiden beberapa waktu lalu sudah mengatakan RKUHP itu akan diputuskan pada periode yang akan datang," kata Yasonna Laoly dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (25/9).
Yasona mengungkapkan, komunikasi antara presiden dan anggota parlemen pun telah menyepakati untuk menunda pengesahan RKUHP. Dia mengatakan, persetujuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan tidak adanya pembahasan RKUHP di badan musyawarah (bamus) DPR.
Yasona mengatakan, pemerintah juga akan menyosialisasikan RKUHP kepada masyarakat sebelum disahkan nanti. Hal itu dilakukan agar semua warga mendapatkan pemahaman menyeluruh terkait perubaham KUHP tersebut. Pemerintah juga membuka ruang diskusi berkenaan dengan pasal-pasal yang kontroversial.
"Tapi yang pasti saya sampaikan bahwa UU KUHP itu sudah dirancang 40 atau 50 tahun dan itu dosen-dosen kami ketika jaman pak Harto sudah membahas itu," katanya.
Sebelumnya, DPR sepakat menunda pengesahan RKUHP dan RUU Permasyarakatan. Penundaan pengesahan tersebut menyusul permintaan presiden yang berharap agar DPR menunda pengesahan RUU tersebut.
Namun, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet tidak menjawab secara tegas hingga kapan penundaan pengesahan tersebut dilakukan. Menurutnya bisa saja periode ini disahkan, tetapi bisa juga pada periode mendatang.