Kamis 26 Sep 2019 16:04 WIB

Pemkot Bandung Kejar Potensi Piutang Pajak Rp 1 Triliun

Pajak-pajak inilah nantinya menjadi modal pembangunan untuk Kota Bandung.

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Dwi Murdaningsih
Ilustrasi Bayar Pajak Online
Foto: Foto : MgRol_92
Ilustrasi Bayar Pajak Online

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berupaya mengejar potensi pendapatan asli daerah (PAD). Tak hanya potensi asli yang menjadi target tahun ini, Pemkot Bandung melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) berusaha mengejar potensi piutang dari para penunggak pajak tahun-tahun sebelumnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna menyebutkan jumlah piutang untuk sektor PBB saja mencapai hampir Rp 1 triliun. Jumlah ini akan sangat bermanfaat bagi pembangunan Kota Bandung jika para penunggaknya sadar membayar kewajibannya.

Baca Juga

“Angkanya masih fantastis mendekati Rp 1 triliun kalau dibayarkan,” kata Ema, Kamis (26/9).

Ema menuturkan piutang pajak memang paling signifikan jumlahnya dari sektor PBB. Sektor ini juga merupakan potensi paling besar di Kota Bandung. Jumlah itu pun semakin membesar karena tidak kunjung dibayarkan setiap tahunnya. Karenanya terkalkulasi hingga beberapa tahun penunggakan sejak 2013 lalu dikelola oleh Pemkot Bandung.

Ia pun mengajak masyarakat untuk sadar tunggakan pajaknya selama ini. Sebab ini merupakan kewajibannya yang harus dibayarkan kepada pemerintah. Pajak-pajak inilah nantinya menjadi modal pembangunan untuk Kota Bandung.

Oleh karena itu, tambahnya, Pemkot Bandung membuat kebijakan sunset policy

atau penghapusan denda tunggakan pajak. Jadi wajib pajak (WP) yang memiliki hutang pajak selama ini tidak perlu membayar denda administrasi sebesar 2 persen tiap bulannya.

Kebijakan ini diharapkan memberikan efek positif untuk WP yang segera membayarkan tunggakannya. Periode untuk penghapusan denda administratif ini berlaku sejak hari ini, 22 September 2019 hingga 31 Desember 2019 mendatang.

Kepala BPPD Kota Bandung Arif Prasetya membenarkan piutang pajak yang dimiliki Kota Bandung mencapai Rp 1 triliun. Jumlah ini dari sembilan mata pajak yang dihimpun Kota Bandung sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Potensi PBb saja sebetulnya antara 600 miliaran. Tapi ada potensi dari piutang pajak lainnya. Memang jumlahnya sampai Rp 1 triliun lebih. Kenapa besar karena pada saat terjadi perpindahan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama ke Pemkot Bandunt itu dari sekitar tahun 2012-2013. Jadi menumpuk setiap tahun,” ucap Arif saat dihubungi terpisah.

Apakah Anda orang yang pandai berbicara

  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement