Kamis 26 Sep 2019 18:02 WIB

Batu di Ambulans PMI, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka

Polisi menyebut tiga tersangka merupakan warga sipil yang ikut aksi ricuh.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Teguh Firmansyah
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat melakukan klarifikasi terkait ambulans yang diduga mengangkut batu dan bensin, didampingi Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti dan Ketua PMI Pusat Bidang Relawan Muhammad Muas, di Gedung Biddokes Polda Metro Jaya, Kamis (26/9).
Foto: Republika/Flori Sidebang
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat melakukan klarifikasi terkait ambulans yang diduga mengangkut batu dan bensin, didampingi Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti dan Ketua PMI Pusat Bidang Relawan Muhammad Muas, di Gedung Biddokes Polda Metro Jaya, Kamis (26/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Suyudi Ario Seto mengatakan, polisi telah menetapkan tiga tersangka yang diduga menyembunyikan batu dan bensin dalam ambulans di dekat Gardu Tol Pejompongan di Jalan Gatot Subroto.  Ketiga tersangka berinisial AN, RL, dan YG merupakan masyarakat sipil yang terlibat dalam aksi ricuh di sekitar Gedung DPR/MPR RI, Rabu (25/9).

Suyudi menuturkan, ketiganya menyembunyikan batu dengan berpura-pura dan mencari perlindungan di ambulans. "Ketiga orang ini seolah-olah berlindung di balik (di dalam) mobil ambulans. Ketiganya diamankan ketika sedang membawa batu di saku celananya," kata Suyudi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2019).

Baca Juga

Suyudi menjelaskan, polisi mengamankan ketiga tersangka saat berada di dalam mobil ambulans milik Palang Merah Indonesia (PMI). "(Diamankan) di dua unit mobil PMI, yang dijadikan ya tempat sembunyilah dikatakan seperti itu oleh ketiga tersangka ini," ujar Suyudi.

Ketiganya dijerat Pasal 170, 406, 212, dan 218 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengklarifikasi terkait kabar yang beredar di media sosial mengenai ambulans yang diduga membawa batu dan bensin. Argo memastikan bahwa barang itu merupakan milik pendemo yang berusaha mencari perlindungan dengan cara masuk ke dalam mobil ambulans. 

"Jadi anggapan dari Brimob, diduga mobil ini yang digunakan perusuh, tapi bukan. Perusuh masuk ke mobil untuk perlindungan," kata Argo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (26/9).

photo
Kondisi bangunan pos polisi bundaran slipi yang hangus terbakar pascaaksi demo pelajar tolak UU KPK hasil revisi dan RKUHP di kawasan Petamburan, Jakarta, Kamis (26/9/2019).

Argo mengungkapkan, tiga demonstran berinisial, AN, RL, dan YG berusaha mencari perlindungan dengan cara masuk ke dalam mobil ambulans. Ketiganya berlindung dengan membawa barang-barang seperti batu, kembang api, dan bensin. Saat ini ketiganya telah diamankan di Polda Metro Jaya. 

"Perusuh itu pun membawa alat ini, ada batu dan kembang api juga, mencari perlindungan masuk ke mobil (ambulans) PMI," ungkap Argo.

Sementara itu, Polda Metro Jaya telah mengembalikan enam mobil ambulans yang terdiri dari lima unit mobil milik PMI dan satu unit ambulans milik Pemprov DKI beserta para petugas kesehatan yang sebelumnya dimintai keterangan di Polda Metro Jaya,

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement