Kamis 26 Sep 2019 19:59 WIB

Anak Punk Demo Tolak Pasal Gelandangan Didenda di RKUHP

Sekitar 30-an anak punk melakukan aksi di dekat Gedung DPR/MPR.

Red: Andri Saubani
Anak punk (ilustrasi)
Foto: Antara/Muhammad ryan Wibowo
Anak punk (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekitar 30 orang mengatasnamakan perwakilan anak Punk Jabodetabek, Kamis (26/9), melakukan aksi demonstrasi di dekat Gedung DPR-MPR RI menolak disahkannya Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Mereka menolak adanya adanya pasal pengenaan denda terhadap gelandangan.

"Dari berbagai pasal itu kan ada yang kontroversi, seperti gelandangan didenda Rp1 juta, itu kalau misalkan gelandangan didenda Rp1 juta, itu uangnya dari mana," ujar salah seorang pendemo, Yusuf Bahtiar saat menyampaikan pendapatnya di Jakarta, Kamis.

Baca Juga

Pasal yang dimaksud Yusuf adalah Pasal 432 dalam RKUHP, yang berbunyi bahwa setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori I (Rp 1 juta). Yusuf menilai pasal tersebut adalah pasal karet karena dapat menimbulkan kekhawatiran dan kerawanan terhadap orang-orang yang berada di jalanan.

Menurut dia, pasal tersebut harus ditolak karena menimbulkan kerugian bagi anak-anak punk yang biasa beraktivitas di jalan. "Kadang kita jalan ke kota lain, terus dalam posisi kita enggak bawa apa-apa. Pastinya kita kan seperti gelandangan. Lantas seperti apa nasib kita? Apakah kita dikenakan denda? Sedangkan kita kan enggak punya uang," ucap dia.