REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Para jurnalis se-Wilayah Ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu, Majalengka, Kuningan) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kota Cirebon, Kamis (26/9). Mereka menuntut agar RUU KUHP dibatalkan karena akan mengancam kebebasan pers.
Para jurnalis yang terbiasa melakukan tugas peliputan itu mengawali aksinya dengan berjalan kaki dari Jalan Kartini menuju gedung dewan di Jalan Siliwangi. Sesampainya di tempat tersebut, sejumlah perwakilan jurnalis menyampaikan orasinya.
Kordinator aksi, Faizal Nurathman, mengatakan, aksi tersebut dilakukan karena mereka menilai ada sejumlah pasal dalam RUU KUHP yang berpotensi mengancam kebebasan pers. Bila RUU KUHP itu disahkan, maka bisa menyebabkan kemunduran demokrasi di Indonesia.
‘’Ada 13 pasal dalam RUU KUHP yang kami tolak,’’ tegas Faisal.
Jurnalis yang juga ketua IJTI Cirebon Raya itu menjelaskan, pasal-pasal tersebut tidak sejalan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Untuk itu, dia menuntut agar RUU KUHP dibatalkan. "Tidak hanya ditunda, tapi dibatalkan,’’ tukas Faisal.
Faisal menilai, selama ini tak sedikit instansi pemerintahan dan aparat yang mengabaikan keberadaan UU Pers. Hal itu terlihat dari masih banyaknya peristiwa intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis.
Aksi para jurnalis itupun mendapat tanggapan dari Wali Kota Cirebon, Nasrudin Aziz. Wali kota bersama Kapolres Cirebon Kota, AKBP Roland Ronaldy dan Ketua DPRD Kota Cirebon, Affiati menemui langsung para jurnalis.
Azis bahkan sempat ikut berorasi mendukung perjuangan jurnalis. Dia dan Ketua DPRD, Affiati, kemudian menandatangani pernyataan sikap dukungan terhadap tuntutan jurnalis. Kapolres Cirebon Kota, AKBP Roland Ronaldy yang ikut menemui jurnalis, juga ikut membubuhkan tanda tangan sebagai saksi.