REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian BUMN memastikan Dirut Perum Perindo Risyanto Suanda diberhentikan dari jabatannya. Hal itu terkait penetapan tersangka Risyanto oleh KPK dalam kasus suap impor ikan.
"Waktu itu kan sudah janjian dengan KPK, setiap ada tersangka (dari BUMN), langsung kita berhentikan," kata Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno, kemarin.
Fajar menuturkan, komitmen tersebut telah ditegaskan dalam kerja sama antara Kementerian BUMN dan KPK. "Kami harap KPK memang lebih intens mengawasi BUMN," kata dia. Fajar menambahkan, pengangkatan pelaksana tugas dirut Perum Perindo akan ditentukan komisaris atau dewan pengawas perusahaan.
KPK menetapkan Risyanto dan pengusaha importir ikan bernama Mujib Mustofa sebagai tersangka dalam kasus suap kuota impor ikan. Mereka ditangkap dalam OTT pada Selasa (24/9). KPK menduga Risyanto menerima 30 ribu dolar AS terkait pengurusan kuota impor ikan. n antara ed: ilham tirta