Jumat 27 Sep 2019 07:46 WIB

Kementerian BUMN Copot Dirut Perindo

KPK menetapkan Dirut Perindo sebagai tersangka kasus suap kuota impor ikan.

Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Risyanto Suanda menaiki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/9/2019).
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Risyanto Suanda menaiki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/9/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian BUMN memastikan Dirut Perum Perindo Risyanto Suanda diberhentikan dari jabatannya. Hal itu terkait penetapan tersangka Risyanto oleh KPK dalam kasus suap impor ikan.

"Waktu itu kan sudah janjian dengan KPK, setiap ada tersangka (dari BUMN), langsung kita berhentikan," kata Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno, kemarin.

Fajar menuturkan, komitmen tersebut telah ditegaskan dalam kerja sama antara Kementerian BUMN dan KPK. "Kami harap KPK memang lebih intens mengawasi BUMN," kata dia. Fajar menambahkan, pengangkatan pelaksana tugas dirut Perum Perindo akan ditentukan komisaris atau dewan pengawas perusahaan.

KPK menetapkan Risyanto dan pengusaha importir ikan bernama Mujib Mustofa sebagai tersangka dalam kasus suap kuota impor ikan. Mereka ditangkap dalam OTT pada Selasa (24/9). KPK menduga Risyanto menerima 30 ribu dolar AS terkait pengurusan kuota impor ikan. n antara ed: ilham tirta

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement