REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pertanian Amran Sulaiman menggelar dialog bersama dengan mahasiswa dari 150 BEM Fakultas Pertanian se Indonesia. Dialog ini sekaligus sosialisasi menyusul telah disahkan RUU tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dan RUU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang merupakan inisiatif DPR RI.
“Kita menyosialisasikan RUU tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dan RUU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan kepada mahasiswa agar nantinya tidak ada yang memelintir, dan mahasiswa dapat memahami bahwa RUU ini sangat menguntungkan petani khususnya petani kecil,” ungkap Amran, Jumat (27/9).
Amran juga menuturkan keinginanya berdiskusi terkait capaian sektor pertanian Indonesia hingga saat ini. Capaian pembangunan pertanian penting untuk diketahui mahasiswa selaku generasi muda penerus yang memajukan pertanian.
Amran menegaskan saat ini Kementan mendorong agar terus lahir generasi muda petani yang inovatif dan responsif terhadap era industri digital, atau industri 4.0. Petani generasi baru didorong untuk bertransformasi dari pertanian berbasis tradisional menjadi pertanian berbasis teknologi. Hal ini dapat terlihat dari naiknya jumlah peminat Fakultas Pertanian Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) sebesar 1.657 persen selama kurun waktu 2013 hingga 2018.
“Dengan adanya penggunaan teknologi (Smart Farming 4.0, red) di sektor pertanian, dapat meningkatkan minat generasi muda untuk terjun ke sektor pertanian,“ ujar Amran.
Amran mengatakan generasi muda juga yang terjun ke sektor pertanian selama pemerintahan Jokowi-JK sudah mencapai 500 ribu petani muda. Tingginya ketertarikan pemuda ini karena kemajuan teknologi dan alat mesin pertanian sangat tinggi. Misal, petani tidak lagi tanam manual, tapi susah menggunakan alat pertanian canggih. Panen juga demikian," pintanya.
Amran menjelaskan bahwa Penyusunan RUU Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dan RUU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan didasarkan pada upaya untuk meningkatkan peran petani dalam pembangunan pertanian dengan tidak mengesampingkan perlindungan kepada masyarakat.
Lebih lanjut Amran menyampaikan bahwa melalu RUU tersebut, pemerintah memastikan petani kecil akan semakin dilindungi. Sesuai ketentuan pasal 88 (2) dalam RUU tersebut, pemerintah wajib berupaya untuk meringankan beban petani kecil dengan meniadakan Pungutan jasa atau sarana budi daya Pertanian yang disediakan oleh pemerintah pusat dan pemda.
“RUU ini disusun karena mengutamakan dan melindungi petani kecil yang dulunya belom ada yang mengatur,“ kata Amran.