REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyebutkan nilai keekonomian temuan kosmetik ilegal masih tinggi. Hingga bulan Agustus 2019 BPOM mencatat jumlah temuan kosmetik ilegal mencapai Rp 31 miliar.
"Sementara tahun 2018 lalu, dari total temuan obat dan makanan ilegal mencapai Rp 164 miliar, sebesar Rp125 miliar di antaranya adalah temuan kosmetik ilegal," ujar Kepala BPOM,Penny K Lukito, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (28/9).
Dia menambahkan tingginya angka temuan kosmetik ilegal itu secara tidak langsung menunjukkan adanya permintaan yang tinggi di masyarakat. Oleh karena itu, pihaknya menggandeng sejumlah artis untuk memberikan edukasi pada masyarakat.
“Para artis dipilih karena mereka sering mempromosikan produk kosmetik tertentu, yang menjadi acuan masyarakat dalam memilih kosmetik," kata dia.
Menurut dia, pertumbuhan industri dan peredaran kosmetik di Indonesia menjadi perhatian khusus BPOM. Masih maraknya temuan kosmetik ilegal di masyarakat menunjukkan masih kurangnya kesadaran dan kepedulian masyarakat untuk memilih dan menggunakan kosmetik yang aman.
Padahal, lanjut dia, makin gencarnya promosi produk kosmetik ditambah dengan makin banyaknya artis yang turut mempromosikan produk kosmetik, belum diimbangi dengan tingkat pengetahuan dari kepedulian masyarakat tentang kosmetik yang aman.
"Pada dasarnya BPOM tidak melarang artis untuk mempromosikan produk kosmetik tertentu. Namun sebelumnya, pastikan bahwa produk yang akan dipromosikan adalah produk yang telah memiliki nomor notifikasi dari BPOM. Teliti apakah produk tersebut telah memenuhi standar BPOM," jelas dia lagi.
Menurut dia, apa yang dipilih dan digunakan public figure seringkali menjadi tren di masyarakat.
Oleh karena itu, dia mengajak masyarakat untuk hanya memilih dan menggunakan kosmetik yang aman dan lebih teliti serta selektif, terutama saat membeli kosmetik secara daring.
Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf memuji langkah BPOM dan mengedukasi kalangan artis dan publik secara luas untuk melakukan promosi hanya untuk produk kosmetik yang legal.
“Kita tahu bersama, tidak semua pelaku usaha itu legal. Ada juga yang ‘nakal’. Karena itu, penting bagi Badan POM melakukan edukasi secara terus-menerus,” kata Dede.