Sabtu 28 Sep 2019 00:56 WIB

Polda Sumbar Tetapkan Tiga Tersangka Terkait Aksi Mahasiswa

Tiga tersangka diamankan terkait pengrusakan kantor DPRD Sumbar.

Rep: Febrian Fachri / Red: Friska Yolanda
Ratusan massa aksi dari Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Sumatera Barat, melaksanakan shalat Ashar dan Shalat gaib bersama di ruas  jalan utama jalan Sudirman atau di depan gedung Mapolda Sumbar, Kota Padang pada Jumat (27/9) sebagai bentuk keprihatinan dan solidaritas menyusul insiden tewasnya Randi (21 tahun),
Foto: Republika/Febrian Fachri
Ratusan massa aksi dari Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Sumatera Barat, melaksanakan shalat Ashar dan Shalat gaib bersama di ruas jalan utama jalan Sudirman atau di depan gedung Mapolda Sumbar, Kota Padang pada Jumat (27/9) sebagai bentuk keprihatinan dan solidaritas menyusul insiden tewasnya Randi (21 tahun),

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Polda Sumatera Barat memeriksa sebanyak 13 mahasiswa terkait aksi di Gedung DPRD Sumbar, Rabu (25/9). Ke-13 mahasiswa tersebut diperiksa karena diduga melakukan pengrusakan kantor DPRD Sumbar dan penurunan foto presiden. Usai pemeriksaan, Polda menetapkan tiga orang mahasiswa sebagai tersangka.

"Ada tiga orang tersangka yang kami tetapkan dalam kasus ini dan sudah kami tahan," kata Direktur Kriminal Umum Polda Sumbar, Kombes Pol Onny Trimurti Nugroho di Mapolda Sumbar, Jumat (27/9).

Onny mengatakan identitas tiga orang tersangka yang telah ditahan tersebut ialah Dicki Akdhan, Tafkirul Ikhlas dan Jufri Gusrianto. Ketiganya diketahui merupakan mahasiswa dari Kampus Universitas Negeri Padang. 

Onny menyebut tersangka  memiliki peran masing-masing. Mulai dari penurunan foto presiden Jokowi hingga melakukan pengrusakan. Saat ini tiga orang tersangka itu telah ditahan di Mapolda Sumbar untuk melaksanakan proses penyidikan.

Tersangka atas nama Tafkirul Ikhlas melakukan pengrusakan dengan cara menurunkan foto presiden dan merusaknya. Sementara tersangka atas nama Dicki Akdhan, melakukan pengrusakan dengan cara menggambar beberapa bagian dinding dan kaca kantor DPRD Provinsi Sumatera Barat dengan menggunakan cat warna merah. Tersangka atas nama Jufri Gusrianto juga melakukan pengrusakan dengan cara menggambar bagian dinding kantor DPRD Sumbar.

Sebelumnya Tafkirul Ikhlas diamankan oleh pihak kepolisian pada Kamis (26/9) di Komplek Pemda, Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, sekitar pukul 06.00 WIB. Dari hasil interogasi polisi, Tafkirul mengakui  menurunkan foto Jokowi. Alasannya hanya karena spontanitas di tengah aksi. Pelaku diancam dengan pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman lima tahun penjara.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement