Jumat 27 Sep 2019 23:50 WIB

12 Pelajar dan 24 Mahasiswa Ditetapkan Sebagai Tersangka

Total 36 pelaku kerusuhan yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Nashih Nashrullah
Ribuan mahasiswa kembali berdemonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9).
Foto: Republika/Febryan.A
Ribuan mahasiswa kembali berdemonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Usai aksi unjuk rasa yang berakhir ricuh pada 24-25 September lalu di sekitar Gedung DPR, polisi mencatat ada 36 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri dari 12 pelajar dan 24 mahasiswa. 

Berdasarkan data yang dimiliki Polda Metro Jaya, pada tanggal tersebut polisi mengamankan sebanyak 105 mahasiswa. Rinciannya, 24 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan 81 orang lainnya telah dipulangkan.  

Baca Juga

Sementara itu, polisi turut mengamankan 15 pelajar SMP dan SMA.12 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Namun, tiga orang lainnya dikembalikan ke orang tua masing-masing.  

Tidak hanya itu, pada 25-26 September, polisi kembali mengamankan 15 mahasiswa dan 83 pelajar. Kendati demikian, belum ada informasi lebih lanjut terkait apakah ada yang ditetapkan tersangka dan jumlah orang yang dipulangkan.

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Suyudi Ario Seto, mengatakan 24 mahasiswa dan 12 pelajar yang telah ditetapkan sebagai tersangka melakukan penyerangan dan pengerusakan terhadap fasilitas umum. 

"Macam-macam (alasan ditetapkan sebagai tersangka), seperti menyerang petugas, pengerusakan secara bersama-sama dan bahkan ada yang melakukan pembakaran," kata Suyudi kepada wartawan, Jumat (27/9).

Dia menyebut, hingga kini, para tersangka itu masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya. Sementara, para pelajar yang masih berusia di bawah 18 tahun telah dititipkan di Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Handayani, Jakarta.

"Ditahannya dengan dititipkan ke balai aman Handayani setelah melalui proses diversi dengan didampingi pihak Bapas," ungkap Suyudi.

Seperti diberitakan sebelumnya, aksi unjuk rasa dilakukan aliansi mahasiswa, pelajar, dan masyarakat sipil pada tanggal 24-25 September. Aksi unjuk rasa itu berakhir ricuh antara massa pendemo dengan aparat keamanan di sekitar Kompleks Parlemen Senayan.  

Demo tersebut digelar untuk menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement