REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Usai aksi unjuk rasa yang berakhir ricuh pada 24-25 September lalu di sekitar Gedung DPR, polisi mencatat ada 36 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri dari 12 pelajar dan 24 mahasiswa.
Berdasarkan data yang dimiliki Polda Metro Jaya, pada tanggal tersebut polisi mengamankan sebanyak 105 mahasiswa. Rinciannya, 24 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan 81 orang lainnya telah dipulangkan.
Sementara itu, polisi turut mengamankan 15 pelajar SMP dan SMA.12 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Namun, tiga orang lainnya dikembalikan ke orang tua masing-masing.
Tidak hanya itu, pada 25-26 September, polisi kembali mengamankan 15 mahasiswa dan 83 pelajar. Kendati demikian, belum ada informasi lebih lanjut terkait apakah ada yang ditetapkan tersangka dan jumlah orang yang dipulangkan.