Jumat 27 Sep 2019 23:50 WIB

12 Pelajar dan 24 Mahasiswa Ditetapkan Sebagai Tersangka

Total 36 pelaku kerusuhan yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Nashih Nashrullah
Ribuan mahasiswa kembali berdemonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9).
Foto: Republika/Febryan.A
Ribuan mahasiswa kembali berdemonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Usai aksi unjuk rasa yang berakhir ricuh pada 24-25 September lalu di sekitar Gedung DPR, polisi mencatat ada 36 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri dari 12 pelajar dan 24 mahasiswa. 

Berdasarkan data yang dimiliki Polda Metro Jaya, pada tanggal tersebut polisi mengamankan sebanyak 105 mahasiswa. Rinciannya, 24 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan 81 orang lainnya telah dipulangkan.  

Baca Juga

Sementara itu, polisi turut mengamankan 15 pelajar SMP dan SMA.12 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Namun, tiga orang lainnya dikembalikan ke orang tua masing-masing.  

Tidak hanya itu, pada 25-26 September, polisi kembali mengamankan 15 mahasiswa dan 83 pelajar. Kendati demikian, belum ada informasi lebih lanjut terkait apakah ada yang ditetapkan tersangka dan jumlah orang yang dipulangkan.