SUKOHARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM-Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya menjelaskan peraturan tentang desa yang bisa menjadi pedoman penyelenggaraan pemerintah desa antara lain Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 43 tahun 2019.
Peraturan tersebut berisi tentang penghasilan tetap tunjangan dan penerimaan lain yang sah bagi kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Sukoharjo.
Besaran penghasilan tetap kepada kepala desa dan perangkat desa yang ditetapkan sebagai berikut. Kepala desa sebesar Rp 4.500.000 tiap bulan, sekretaris desa sebesar Rp 3.000.000 tiap bulan dan perangkat desa lainnya sebesar Rp2.500.000 tiap bulan.
“Besaran tunjangan kepala desa dan perangkat desa ditetapkan sebagai berikut kepala desa sebesar Rp 1.250.000 setiap bulan, Sekretaris desa sebesar Rp 850.000 bulan, perangkat desa lainnya sebesar Rp 700 setiap bulan,” kata Bupati, Minggu (29/9/2019).
Kepala desa dan perangkat desa yang diberhentikan dengan hormat menerima jasa pengabdian yang bersumber dari pengelolaan tanah kas . Pemberiannya diberikan saat akhir masa jabatan yang dianggarkan dalam APBD desa dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa.
“Kepala desa dan perangkat desa menerima tunjangan hari raya yang bersumber dari pendapatan asli desa besarannya ditetapkan dalam peraturan desa,” jelas Bupati.
Surat keputusan Bupati Sukoharjo Nomor 144.1 / 500 tahun 2019 tentang besaran tunjangan badan permusyawaratan desa di Kabupaten Sukoharjo. Surat keputusan ini mengandung amanah /esensi hibah uang Sukoharjo seluruh anggota badan permusyawaratan desa mendapat tunjangan bersumber dari APBD. Adapun besarannya adalah ketua Rp. 650.000, wakil ketua Rp. 600.000, sekretaris Rp. 550.000, ketua bidang Rp. 500.000 dan anggota Rp. 450.000.
Dengan adanya penerapan peraturan perundang-undangan tersebut diharapkan dapat semakin mendorong Pemerintah desa dalam meningkatkan kinerja dengan baik dan profesional sehingga dapat meningkatkan kualitas unggul.
Bupati juga mengatakan, Pemkab memberikan motor dinas baru untuk camat, kades, dan lurah dengan harapan dapat digunakan untuk menunjang kinerja. Khususnya kades dan lurah yang selama ini memiliki mobilitas tinggi.
Total pengadaan sepeda motor dinas jenis Yamaha NMAX mencapai 179 unit. Rinciannya, 150 unit untuk kades, 17 untuk lurah, dan 12 unit untuk camat.
Menurut dia, pengadaan 179 motor dinas baru jenis Yamaha NMAX tersebut dilakukan secara e-catalog. Dimana tiap motor seharga Rp27,5 juta. Sehingga, total anggaran untuk 179 motor tersebut mencapai Rp4,922 miliar. Aria
The post Ternyata Segini Gaji Kades dan Perangkat Desa di Sukoharjo. Ssttt, Dapat Motor Yamaha Nmax Pula appeared first on Joglosemar News.