REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga riset Institute for Development of Economics and Finance (Indef) mendorong pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) UU KPK yang baru saja disahkan DPR pada pekan lalu. Menurut Indef, KPK memiliki peran sentral dalam pemberantasan korupsi di Indonesia yang berdampak pada investasi.
Ekonom Senior Indef, Faisal Basri, mengatakan, Perppu perlu diterbitkan karena amandemen UU KPK secara nyata melemahkan peran KPK dalam memberantas korupsi. Menurut dia, presiden memiliki pemahaman yang salah karena tim penasihat yang berada di pusaran presiden tidak berkompeten. Adanya anggapan bahwa KPK menghambat investasi juga salah besar dan berbalik dengan kondisi riil.
"Penerimaan pajak jalan di tempat bukan karena potensi pajak rendah, tapi karena penggelapan pajak merajalela. Para koruptor mencuri dan mengamankan uangnya di luar negeri," ujar Faisal dalam sebuah diskusi bertajuk Ekonomi Politik Korupsi di Jakarta, Senin (30/9).
Kondisi semacam itu membuat Indonesia kekurangan dana segar untuk menggerakkan pertumbuhan. "Sudahlah, koruptor harusnya digantung di Monas karena dia sudah mencuri dan hasil curiannya di bawa ke luar negeri. Dosanya berlipat ganda tempatnya di kerak neraka itu," katanya.
Direktur Program Indef, Esther Sri Astuti, menambahkan, korupsi harus diberantas lewat KPK karena terbukti menghambat performa ekonomi. Di sisi lain, praktik korupsi, ketidaktransparanan, ketidakstabilan ekonomi, serta lembaga pemerintah yang tidak efisien bakal meningkatkan risiko di lingkungan bisnis.
Esther mengungkapkan, situasi itu secara nyata bakal mengurangi aliran modal asing yang masuk. Sebab, hasil riset membuktikan bahwa korupsi di lembaga pemerintah akan menganggu investasi publik. Investor asing, kata Esther dipastikan akan menghindari negara yang tingkat korupsinya tinggi.
"Berantas korupsi untuk dukung investasi dan perbaikan performa ekonomi," ujarnya.