Selasa 01 Oct 2019 12:21 WIB

Dibayangi Resesi Global, Pengusaha Bakal Irit Investasi

Pengiritan investasi bakal dilakukan jika iklim usaha Indonesia tak segera diperbaiki

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Nidia Zuraya
Investasi (ilustrasi)
Foto: Reuters/Leonhard Foeger
Investasi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaku usaha swasta nasional meminta pemerintah untuk segera melakukan perbaikan dalam kebijakan perizinan investasi nasional. Sebab, dalam satu hingga dua tahun ke depan, risiko investasi global dan nasional akan meningkat jika perang dagang tak kunjung usai.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Widjaja Kamdani, mengatakan, stagnasi perdagangan dan potensi resesi global diyakini bakal makin tinggi. Kondisi itu bakal menurunkan kepercayaan investor dalam mengalirkan modalnya untuk berinvestasi.

Baca Juga

"Investor dunia maupun nasional akan sangat hati-hati dan irit untuk menggelontorkan investasi," kata Shinta kepada Republika.co.id, Selasa (1/10).

Ia menuturkan, pengiritan dalam berinvestasi dipastikan dilakukan jika iklim usaha Indonesia tidak segera diperbaiki. Kalangan pengusaha, menurut Shinta, membutuhkan kebijakan yang konkret dari pemerintah jika memang ingin terus menggenjot investasi Indonesia.

"Kami malah khawatir, investasi akan mudah lari ke luar. Khususnya, investasi asing," tuturnya menambahkan.

Di tengah situasi saat ini, Shinta mengatakan, yang diperlukan bagi Indonesia adalah simplifikasi semua aturan investasi dari tingkat nasional hingga daerag. semua aturan terkait investasi dan kegiatan usaha di Indonesia harus "fit for purpose" untuk memudahkan realisasi investasi nasional.

Karenanya, berbagai aturan dan prosedur perizinan untuk investasi termasuk dalam perizinan pembangunan dan operasional pabrik yang tidak memiliki urgensi mesti dihapus. Pelaku usaha, kata Shinta, sudah sangat mengeluh dengan konflik kepentingan, konflik kebijakan, serta koordinasi pusat dan daerah yang buruk.

Kebijakan omnibus law yang menyatukan lebih dari 70 undang-undang (UU), pelaku usaha menyambut baik. "Pelaku usaha ingin ada aturan investasi yang terintegrasi dan jelas. Ada panduan yang jelas," ujarnya.

Terkait adanya perbedaan pemahaman antara pemerintah pusat dan daerah mengenai omnibus law, Shinta menegaskan, semestinya tidak perlu ada perbedaan pendapat. Menurut dia, pemerintah pusat dan daerah selama ini kerap kali tidak konsisten dan saling menyalahkan satu sama lain. Padahal, konflik sesama birokrat semestinya tidak perlu.

Omnibus law, kata Shinta, sehatusnya menjadi latihan bagi pemerintah pusat dan daerah untuk belajar berkoordinasi dengan lebih baik. "Tidak peduli siapa regulator dan operatornya. Yang penting harus konsisten. Toh, akhirnya pusat dan daerah akan mendapat keuntungan kalau investasi lancar," ujar dia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement