REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Subdit III Ditresnarkoba Polda Jatim membongkar kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan seorang tersangka bernama Mohammad Muhaimin. Muhaimin merupakan warga Jombang yang tinggal di Sukomanunggal, Surabaya. Dari tangan tersangka, polisi menyita narkotika jenis sabu seberat 12,4 gram, dan 274.000 butir pil doubel L.
"Tersangka ditangkap di tempat kost, Jalan Tanjungsari Gang 5 Nomor 41, Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya pada Senin 30 September," kata Kanit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Jatim, Kompol Suhartono di Surabaya, Selasa (1/10).
Suhartono kemudian menjelaskan kronologi penetapan tersangka. Penggerebekan tersangka di tempat kosnya bermula dari kecurigaan aparat kepolisian, yang bersangkutan melakukan peredaran gelap narkotika. Ketika petugas melakukan penggeledahan badan dan tempat kost, benar saja ditemukan satu buah plastik kuning berisi 11 kantong klip plastik berisi sabu seberat 10,86 gram.
Petugas kemudian menemukan dompet kain berwarna biru, yang berisikan 3 kantong klip plastik berisi Sabu dengan berat 1,54 gram. Petugas juga menemukan 274 kantong klip plastik berisi pil warna putih berlogo LL yang masing-masing kantong berisi 1.000 butir.
"Selanjutnya petugas membawa tersangka dan barang buktinya ke kantor Ditresnarkoba Polda Jatim untuk dilakukan penyidikan," ujar Suhartono.
Tersangka terancam hukuman sebagaimana tertuang dalam Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 197 UU RI nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.