Rabu 02 Oct 2019 18:06 WIB

KPU Larang Pelaku Judi, Mabuk, Berzina Ikut Pilkada 2020

KPU bahas persyaratan calon kepala daerah tak pernah melakukan perbuatan tercela.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Ratna Puspita
Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik
Foto: Republika/Dian Erika Nugraheny
Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar uji publik rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan pemilihan gubernur, wali kota, maupun bupati pada Pilkada 2020. Dalam Pasal 4 ayat 1 huruf j PKPU tersebut diatur persyaratan calon kepala daerah tidak pernah melakukan perbuatan tercela.

Komisioner KPU RI Evi Novida Manik mengatakan, perbuatan tercela banyak dimultitafsirkan termasuk oleh instansi yang mengeluarkan surat keterangan yang bersangkutan. Untuk itu, KPU menjabarkan yang dimaksud perbuatan tercela adalah judi, mabuk, pemakai atau pengedar narkotika, berzina dan/atau perbuatan melanggar kesusilaan lainnya.

Baca Juga

"Satu judi, karena ini ada dalam penjelasan undang-undang jadi kita penjelasan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 kita cantumkan langsung dalam PKPU sehingga nanti tidak ada multitafsir yang dimaksud dengan perbuatan tercela ini," ujar Evi dalam uji publik rancangan PKPU di kantor KPU, Rabu (2/10).

Evi menjelaskan, peraturan tentang tidak diperbolehkannya pelaku perbuatan tercela mengutip pasal 7 huruf i Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015. Sehingga, ia menegaskan tidak keluar dari aturan Undang-undang sebelumnya.

Kemudian, kata dia, pelarangan itu dituangkan dalam pasal 42 tentang dokumen syarat calon. Dalam pasal tersebut memuat surat keterangan catatan kepolisian yang menerangkan bakal calon tidak pernah melakukan perbuatan tercela.

"Jadi, nanti ini yang akan mengeluarkan surat keterangannya tidak berdasarkan asumsi-asumsi. Ada surat keterangan yang mendukung seseorang itu pernah melakukan perbuatan tercela sebagaimana diatur dalam undang-undang atau tidak," ujar Evi.

Ia menambahkan, surat keterangan yang menyatakan bakal calon tidak pernah melakukan perbuatan tercela adalah kepolisian daerah, kepolisian resor, hingga Polri untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang beda provinsi dari domisilinya.

Perubahan dalam PKPU yang dimaksud yakni Pasal 4 ayat 1 berbunyi "Warga Negara Indonesia dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur, bupati, dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Kemudian dalam Pasal 4 ayat 1 huruf j disebutkan, "tidak pernah melakukan perbuatan tercela, yang meliputi: 1. judi; 2. mabuk; 3. pemakai atau pengedar narkotika; 4. berzina; dan/atau 5. perbuatan melanggar kesusilaan lainnya."

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement