Ahad 06 Oct 2019 01:09 WIB

Ciri Fintech Pelaku Predatory Lending

Fintech pelaku predatory lending bisa membuat peminjam kesulitan melunasi pinjaman.

Foto: Republika
Fintech pelaku predatory lending.

REPUBLIKA.CO.ID, 

Predatory lending adalah praktik pemberian pinjaman yang mengenakan syarat, ketentuan, bunga, dan/atau biaya-biaya yang tidak wajar bagi penerima pinjaman.

 

Salah satu ciri fintech pelaku predatory lending adalah penetapan syarat, ketentuan, atau biayanya mengandung unsur tipu muslihat.

 

Pemberi pinjaman juga tidak memerhatikan kemampuan penerima pinjaman untuk mengembalikan pinjaman.

 

Pinjaman kepada usaha kecil dan menengah, pinjaman mikro, pinjaman konsumen, pinjaman harian, dan/atau bentuk pinjaman lainnya juga mengenakan syarat, ketentuan, bunga, dan biaya-biaya yang tidak wajar.

 

Fintech lending yang bisa dipercaya cirinya antara lain penetapan jumlah total biaya pinjaman tidak melebihi suku bunga flat 0,8 persen per hari. 

 

Selain itu, penetapan jumlah total biaya, termasuk biaya keterlambatan,  maksimal 100 persen dari nilai prinsipal pinjaman. 

 

Sumber: Republika.co.id Pengolah: Reiny Dwinanda

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini

Tahu gak? kalau ada program resmi yang bisa bantu modal usaha.

1 of 8
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَتَّخِذُوْا بِطَانَةً مِّنْ دُوْنِكُمْ لَا يَأْلُوْنَكُمْ خَبَالًاۗ وَدُّوْا مَا عَنِتُّمْۚ قَدْ بَدَتِ الْبَغْضَاۤءُ مِنْ اَفْوَاهِهِمْۖ وَمَا تُخْفِيْ صُدُوْرُهُمْ اَكْبَرُ ۗ قَدْ بَيَّنَّا لَكُمُ الْاٰيٰتِ اِنْ كُنْتُمْ تَعْقِلُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu menjadikan teman orang-orang yang di luar kalanganmu (seagama) sebagai teman kepercayaanmu, (karena) mereka tidak henti-hentinya menyusahkan kamu. Mereka mengharapkan kehancuranmu. Sungguh, telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang tersembunyi di hati mereka lebih jahat. Sungguh, telah Kami terangkan kepadamu ayat-ayat (Kami), jika kamu mengerti.

(QS. Ali 'Imran ayat 118)

Berita Lainnya