Jumat 04 Oct 2019 15:00 WIB

BPJPH Bersiap Menyambut Pemberlakuan Layanan Halal

BPJPH berpandangan sertifikasi halal akan dimulai dari produk minuman dan makanan

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Agung Sasongko
Ilustrasi Sertifikat Halal
Foto: Foto : MgRol100
Ilustrasi Sertifikat Halal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) tengah bersiap-siap menyambut pemberlakuan layanan halal pada 17 Oktober 2019 sebagai implementasi Undang-undang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Untuk itu BPJPH bersama Kementerian Agama (Kemenag) menggelar rapat koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.

Sekretaris BPJPH, Muhammad Lutfi Hamid mengatakan, rapat koordinasi dilakukan sebagai persiapan penyelenggaraan JPH pada 17 Oktober 2019. Di dalam rapat tersebut dibahas tentang sosialisasi dan pemahaman masyarakat terhadap kewajiban sertifikasi halal. 

BPJPH berpandangan sertifikasi halal akan dimulai dari produk minuman dan makanan yang beredar di Indonesia. "Yang pertama (sertifikasi halal) diawali dengan produk makanan dan minuman," kata Lutfi saat dihubungi Republika, Kamis (3/10).

Akan tetapi, dia menyampaikan, apa yang disepakati di dalam rapat koordinasi kemarin belum final. Sebab pada 7 Oktober nanti akan dilakukan uji sahih isi rancangan Peraturan Menteri Agama (PMA) untuk JPH. Uji sahih akan dilakukan bersama kementerian dan lembaga terkait.

Lutfi menyampaikan bahwa rancangan PMA untuk JPH sudah lengkap. Namun, BPJPH tidak tahu pandangan kementerian dan lembaga terkait terhadap PMA itu. Oleh karena itu akan dilakukan uji sahih isi rancangan PMA pada awal pekan depan.

"Dari kita (rancangan PMA) sudah lengkap tapi kita tidak tahu cara pandang lembaga dan kementerian terkait (terhadap rancangan PMA untuk JPH)," ujarnya.

Sekretaris BPJPH juga mengatakan di dalam rapat koordinasi disampaikan bahwa sosialisasi pelaksanaan sertifikasi halal harus dilakukan secara masif. Sehingga tidak terjadi kegaduhan di tengah masyarakat saat kewajiban sertifikasi halal diberlakukan. Rencananya lembaga dan kementerian terkait ikut mensosialisasikan pelaksanaan UU JPH. Minimal sosialisasinya dibantu Kementerian Komunikasi dan Informatika Kemkominfo RI.

Sekretaris Jenderal Kemenag, Nurkholis Setiawan menyampaikan, rapat koordinasi digelar untuk memastikan kesiapan pemerintah melaksanakan amanah UU JPH. Bentuk dari kesiapan itu salah satunya berupa sinergitas antar kementerian dan lembaga terkait.  

"Tugas layanan jaminan produk halal bukan semata-mata tugas BPJPH atau Kemenag, namun juga tugas bersama seluruh kementerian, lembaga dan instansi terkait yang disebut secara langsung di UU maupun PP," kata Nurkholis melalui pesan tertulis kepada BPJPH Bersiap Menyambut Pemberlakuan Layanan Halal, Kamis (3/10).

Dia juga mengapresiasi kerjasama Kemenag dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait yang telah terjalin sejak lama dari mulai perumusan hingga terbitnya PP JPH. Selama itu pula sudah tidak terhitung berapa kali pertemuan yang sudah dilaksanakan antara BPJPH dengan kementerian dan lembaga terkait.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement