REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Pemerintah Indonesia melalui Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru, Provinsi Riau, mendeportasi seorang turis backpacker asal Inggris bernama John Henry William D'anger, Selasa (8/10). D'anger dideportasi akibat kelebihan masa tinggal di Indonesia.
"Segala biaya akomodasi yang timbul dari kegiatan pendeportasian yang bersangkutan dibebankan pada pihak keluarga," kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru, Junior Sigalingging.
Tiga petugas Rudenim Pekanbaru mengawal pendeportasian D'anger tersebut. Junior mengatakan warga negara Inggris tersebut seharusnya diberangkatkan menggunakan pesawat dari Pekanbaru ke Medan, dan dari sana dipulangkan ke London.
D'anger awalnya dijadwalkan diberangkatkan dengan pesawat Lion Air dengan kode penerbangan JT125 pukul 09.40 WIB dari Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II (SSK) Pekanbaru menuju Bandar Udara Internasional Kualanamu Medan, Provinsi Sumatra Utara.
Namun, ia mengatakan pihak Lion Air memberikan informasi bahwa keberangkatan pesawat rute Pekanbaru-Medan dipindahkan ke jadwal penerbangan pada pukul 12.00 WIB. Sedangkan deporti akan diberangkatkan ke negara asalnya melalui Bandara Kualanamu Medan pada pukul 12.40 WIB dengan pesawat Garuda Indonesia menuju Bandara Internasional Heathrow London.
"Dikarenakan hal tersebut, maka keberangkatan deporti diubah menggunakan pesawat udara Citilink dengan kode penerbangan QG927 pukul 10.05 WIB dari Bandara Sultan Syarif Kasim II menuju Bandara Kualanamu Medan," katanya.
Sebelumnya, D'Anger ditahan karena pelanggaran keimigrasian akibat tinggal di Provinsi Riau melebihi masa yang ditentukan. Ia overstay selama 28 hari.
Junior menjelaskan turis Inggris tersebut sudah ditahan di salah satu sel isolasi Rudenim Pekanbaru sejak 13 September 2019. Sebelumnya ditangkap oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas II Bengkalis karena terbukti melakukan pelanggaran Keimigrasian Pasal 78 ayat (1) dan (2) Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Menurut dia, D'anger diamankan oleh petugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Bandar Sri Setia Raja Bengkalis setelah mendapat laporan dari warga sekitar. D'anger masuk ke Indonesia dari Bandara Soekarno-Hatta memanfaatkan kebijakan bebas visa. Bule berambut gondrong itu diketahui lahir di London tanggal 22 April 1972.
Turis Inggris tersebut menurut keterangan berkeliling sejumlah daerah hingga sudah melebihi batas waktu 30 hari kunjungan di Indonesia. D'Anger ditangkap di Bengkalis dan karena tidak memiliki uang untuk membayar denda, maka bule tersebut diserahkan kepada Rudenim Pekanbaru untuk dilakukan pendeportasian.
"Memang gayanya seperti turis backpacker gitu. Seharusnya sesuai aturan, dia harus membayar denda kelebihan masa tinggal Rp 1 juta per hari, tapi dia tak punya uang," kata Junior.
Menurut dia, Rudenim Pekanbaru telah membuat Laporan Atensi yang langsung dikirimkan kepada Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau. Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru juga telah melakukan pendetensian, pengambilan data, sidik jari dan foto terhadap D'Anger.
Kemudian Rudenim Pekanbaru berkoordinasi melalui surat pemberitahuan ke Kedutaan Besar Inggris dan juga surat permohonan bantuan fasilitas guna mempercepat proses deportasi yang bersangkutan.