Kamis 10 Oct 2019 06:10 WIB

Direktur RSUD Cileungsi Jadi Saksi Rachmat Yasin di KPK

KPK panggil Mike Kaltarina sebagai saksi tersangka kasus korupsi Rachmat Yasin

Rep: ayobandung.com/ Red: ayobandung.com
 Juru Bicara KPK Febri Diansyah
Juru Bicara KPK Febri Diansyah

JAKARTA, AYOBANDUNG.COM -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur RSUD Cileungsi Bogor Mike Kaltarina pada Rabu (9/10). Mike menjadi saksi dalam penyidikan kasus korupsi pemotongan uang dan gratifikasi dengan tersangka mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin (RY).

"Yang bersangkutan hari ini dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RY terkait tindak pidana korupsi pemotongan uang dan gratifikasi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (9/10).

AYO BACA : Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin Kembali Dipanggil KPK

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK masih mendalami terkait pemotongan uang yang dianggap utang oleh tersangka Rachmat Yasin di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Sebelumnya, KPK telah mengumumkan Rachmat sebagai tersangka pada 25 Juni 2019.

Untuk kasus suap, tersangka Rachmat diduga meminta, menerima, atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp 8.931.326.223.

AYO BACA : Ini Alasan KPK Kembali Tetapkan Rachmat Yasin sebagai Tersangka

Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.

Selain itu, tersangka Rachmat juga diduga menerima gratifikasi, yaitu berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan mobil Toyota Vellfire senilai Rp825 juta.

Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.

Rachmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Diketahui, Rachmat baru saja bebas pada 8 Mei 2019 setelah menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung. Rachmat saat itu divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta karena menerima suap senilai Rp4,5 miliar guna memuluskan rekomendasi surat tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluas 2.754 hektare.

AYO BACA : KPK Panggil 2 PNS Bogor dalam Kasus Korupsi Rachmat Yasin

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ayobandung.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ayobandung.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement