Sabtu 12 Oct 2019 12:58 WIB

Jangan Tertipu, Label Sugar Free Mengandung Pemanis Buatan

Pemanis buatan bisa jadi lebih berbahaya dibandingkan dengan gula

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Nidia Zuraya
Minuman kemasan
Foto: Youtube
Minuman kemasan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengimbau agar konsumen lebih berhati-hati terhadap produk makanan atau minuman yang memiliki klaim Sugar Free atau Bebas Gula. Pasalnya, YLKI menemukan sejumlah produk dengan klaim Sugar Free justru mengandung pemanis buatan.

"Kebanyakan produsen malah menggunakan pemanis buatan untuk pengganti rasa manis gula itu, kata Ketua YLKI Tulus Abadi di kantor YLKI, Jakarta, Jumat (11/10).

Baca Juga

Tulus mengatakan klaim klaim seperti ini sangat menyesatkan masyarakat. Banyak konsumen yang tertipu dengan klaim ini. Mereka yang memiliki sensitivitas terhadap berat badan tentunya akan tertarik dengan klaim sugar free ini. Tulus pun menganggap hal ini sebagai pelanggaran terhadap UU Perlindungan Konsumen.

Bagi orang dengan kondisi kesehatan tertentu, menurut Tulus, pemanis buatan bisa jadi lebih berbahaya dibandingkan dengan gula, contohnya saja anak-anak, ibu hamil dan ibu menyusui. Namun, kelompok konsumen inilah yang justru sangat rentan terpapar pangan berpemanis buatan.

Pasalnya, produk-produk berpemanis buatan sangat mudah ditemukan di berbagai toko kelontong maupun ritel modern. Ditambah, informasi mengenai kandungan pemanis buatan ini kerap kali sangat tersembunyi seperti di bagian lipatan pada kemasan.

Tulus mengakui, memang belum ada pengaduan terkait hal ini dari konsumen. Namun, YLKI menilai isu ini sangat penting karena bisa memberikan dampak yang lebih buruk dalam jangka panjang. Tidak adanya pengaduan, menurut Tulus, bisa juga karena masyarakat kurang memahami efek samping dari pemanis buatan.

Seperti diketahui, pemanis buatan dapat menyumbang banyak efek negatif bagi kesehatan konsumen mulai dari gangguan fungsi ginjal sampai kanker. Oleh karena itu, YLKI meminta pemerintah meninjau kembali dan merevisi regulasi yang mengatur penandaan pada label pangan.

"Informasi yang disampaikan pada label tidak informatif, ini pelanggaran kepada konsumen. BPOM sebagai pengawas tidak proaktif harusnya bisa mepakukan pengawasan terhadap label-label itu," kata Tulus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement