Ahad 13 Oct 2019 18:00 WIB

Sukabumi Luncurkan Aplikasi Kemboja Sari

Cakupan akta kematian di Sukabumi masih rendah.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Muhammad Hafil
Akta Kematian
Foto: IST
Akta Kematian

REPUBLIKA.CO.ID,SUKABUMI--Kota Sukabumi meluncurkan aplikasi layanan untuk mempermudah warga mendapatkan akta kematian. Sebabnya cakupan akta kematian di Kota Sukabumi pada 2018 lalu masih rendah sekitar 62 persen.

Sehingga Pemerintah Kota Sukabumi melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) melaunching layanan akta kematian jemput bola- jadi dalam satu hari (Layanan Kemboja Sari). ‘’ Kemboja Sari merupakan aplikasi pelayanan akta kematian online dokumen yang telah di terbitkan,’’ ujar Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi.

Baca Juga

Peluncuran aplikasi ini dilakukan pada Kamis (9/10) di Balai Kota Sukabumi. Di mana nantinya warga bisa memanfaatkan aplikasi ini untuk mendapatkan akta kematian. Ketika data yang dimasukkan sesuai dengan yang ditentukan maka akta akan disampaikan langsung ke lokasi pemohon. 

Diciptakanya inovasi aplikasi ini kata Fahmi, untuk mempercepat layanan kependudukan. Targetnya cakupan akta kematian sebagai domumen administrasi kependudukan dapat meningkat dibandingkan sebelumnya.

Hal ini ungkap Fahmi dikarenakan akta kematian sebagai dokumem kependudukan yang  dinilai penting. Harapannya inovasi ini harus terus didukung oleh seluruh pihak dan dimanfaatkan oleh warga. Intinya program ini akan berjalan dengan baik bila ada kolaborasi dalam pelaksanaanya.

Di sisi lain, berdasarkan data yang dihimpun dari Data Konsolidasi Bersih (DKB), penduduk Kota Sukabumi pada semester I 2019 adalah sebanyak 348.131 jiwa. Rinciannya terdiri dari laki-laki sebanyak 175.044 jiwa dan perempuan sebanyak 173.087 jiwa. 

Sementara dalam penerbitan Kartu Keluarga (KK) sebanyak 104.381 jiwa sudah memiliki KK atau sebanyak 98.54 persen dari 105.927 KK. Dalam penerbitan KTP-El, dari sebanyak 245.288 wajib KTP dan yang sudah memiliki KTP-el sebanyak 243.070 jiwa atau 99 persen.

Kepala Disdukcapil Kota Sukabumi Iskandar Ifhan mengatakan, cakupan akta kematian harus dinaikkan. Sebabnya selama ini adanya anggapan bahwa akta kematian tidak penting. 

Oleh karena itu Disdukcapil melakukan sosialisasi dan kerjasama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan cakupan. Selain itu dengan meluncurkan aplikasi layanan Kemboja Sari untuk mempermudah warga dalam mendapatkan layanan akta kematian.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement