REPUBLIKA.CO.ID,DEPOK--Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kota Depok mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) Amerika Serikat (AS), DWS, di sebuah apartemen di daerah Cinere, Kota Depok.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Sukri Martin mengatakan, penangkapan dilandasi lantaran yang bersangkutan sudah overstay lebih dari 60 hari, dari batas waktu izin tinggal yang diberikan.
"Saat akan ditangkap, DWS sempat melawan. Bahkan mengeluarkan kata kasar kepada petugas. Dia berupaya memancing emosi petugas. Tapi kami mengedepankan profesionalitas dalam bertugas dan secara persuasif, petugas menjelaskan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan," ujar Sukri di Kantor Imigrasi Depok, Sabtu (12/10).
Menurut Sukri, DWS ditangkap dari.hasil operasi intelijen dan pengolahan data informasi dari Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).
"Dia pemegang izin tinggal kunjungan dari Visa On Arrival (VoA). DWS masuk ke wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang dan melakukan perpanjangan izin tinggal kunjungan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan," terangnya.
Namun setelah masa izin tinggal kunjungannya habis, yang bersangkutan tidak segera keluar dari wilayah Indonesia atau kembali ke negara asalnya. "DWS beralasan tidak memiliki cukup uang untuk membeli tiket pesawat keluar dari wilayah Indonesia," ucap Sukri.
Atas kasus yang menjeratnya, DWS akan dikenakan Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia. "Dia akan dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi," tegas Sukri.