REPUBLIKA.CO.ID,CIREBON – Jabatan orang nomor satu di Kabupaten Indramayu mengalami kekosongan setelah Bupati Supendi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk itu, Pemprov Jabar pun akan segera mengangkat Pelaksana Harian (Plh) Bupati Indramayu.
Wakil Gubernur Jawa Barat, UU Ruzhanul Ulum, mengungkapkan, sesuai aturan yang berlaku, Plh bupati akan dijabat oleh wakil bupati (wabup). Karena itu, Pemprov Jabar berencana mengangkat Wabup Indramayu, Taufik Hidayat, sebagai Plh Bupati Indramayu.
Uu menyatakan, surat keputusan pengangkatan Taufik Hidayat sebagai Plh Bupati Indramayu akan segera ditandatangani Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
‘’Mudah-mudahan besok, dengan seizin Pak Gubernur Jawa Barat,’’ kata Uu, usai menghadiri Dies Natalis Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syekh Nurjati Cirebon, di salah satu hotel di Kabupaten Cirebon, Rabu (16/10).
Uu memastikan, roda pemerintahan di Kabupaten Indramayu tetap berjalan meski Bupati Supendi dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Indramayu ditahan KPK. Pasalnya, bupati tidak sendirian dalam menjalankan roda pemerintahan maupun memberikan pelayanan kepada masyarakat.
‘’Ada wakil (bupati), sekda, kepala dinas,’’ tutur Uu.
Seperti diketahui, Bupati Indramayu, S, ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam proyek pengadaan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indramayu. Selain bupati, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Adapun ketiganya adalah O selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, WT selaku Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu dan C selaku pihak swasta.