REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal, mengatakan, tidak mengetahui warga lokal dan pendatang harus membutuhkan surat dari Bupati Wamena untuk eksodus atau pulang. Sehingga ia harus melakukan pengecekan terlebih dahulu.
“Surat apa itu? di cek ya nanti. Kalau keadaan Wamena sudah aman. Datang saja ke Wamena, biar lihat sendiri bagaimana tentang Wamena,” kata dia kepada Republika, Rabu (16/10).
Sebelumnya diketahui, para pendatang yang berdagang di Kota Wamena, Papua, berencana menghentikan aktivitas perekonomian di Jayawijaya. Embargo terpaksa dilakukan sebagai bentuk protes kepada pemerintah dan otoritas keamanan setempat sekaligus sebagai bukti solidaritas sesama pendatang yang menjadi korban dari aksi-aksi penyerangan oleh kelompok orang tak dikenal.
Jasri, seorang pedagang asal Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), mengatakan, koordinasi sesama paguyuban pendatang di Wamena, pada Senin (14/10), sepakat untuk tak membuka toko ataupun kios kelontong sembako dan kebutuhan sehari-hari lainnya. Para pedagang tersebut mendesak pemulihan keamanan dan kondusifitas di Lembah Pegunungan Tengah, Papua.
“Kalau hari ini tadi, kita tutup untuk sama-sama mengantarkan jenazah yang (meninggal) ditikam kemarin (Sabtu, 12/10),” ujar dia kepada Republika di Wamena, Senin (14/10).