REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta mengakui penegakan aturan bahwa pemilik mobil harus memiliki garasi sendiri belum optimal. Kepemilikan mobil yang disertai garasi tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi.
"Iya betul ini belum jalan (aturan kepemilikan garasi bagi warga yang punya mobil),” ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat ditemui di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat.
Berdasarkan Perda 5/2014, Dinas Perhubungan memiliki kewenangan untuk menderek mobil-mobil yang terparkir liar di jalan milik publik, meski terletak di pemukiman warga. Aturan ini belum diterapkan secara maksimal karena tidak adanya laporan dari masyarakat terkait parkir liar di sekitar pemukiman warga.
"Kendalanya selama ini tidak ada laporan masyarakat ada parkir liar," kata Syafrin.
Syafrin mengatakan akan menyosialisasikan kembali aturan tentang kewajiban memiliki garasi bagi pemilik mobil. Selain ITU, Syafrin mengatakan, pihaknya turut melakukan giat cabut pentil untuk mobil-mobil yang terparkir liar.
“Kami akan kerja sama dan sosialisasi dengan RT/RW sehingga yang membeli mobil itu yang memang punya garasi di rumahnya,” ujar Syafrin.