Selasa 22 Oct 2019 09:33 WIB

PM Israel Netanyahu Terancam Lengser

Lawan Netanyahu, Benny Gantz akan menggantikannya membentuk pemerintahan.

Rep: Lintar Satria/ Red: Nur Aini
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan istrinya Sarah memberikan suara mereka dalam pemilu putaran kedua di Yerusalem, Selasa (17/9).
Foto: Heidi Levine, Sipa, Pool via AP
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan istrinya Sarah memberikan suara mereka dalam pemilu putaran kedua di Yerusalem, Selasa (17/9).

REPUBLIKA.CO.ID, TEL AVIV -- Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menyerah dalam upayanya membentuk pemerintahan yang baru. Ia gagal mengamankan koalisi mayoritas untuk membentuk pemerintahan.

Hal itu menciptakan kesempatan bagi lawannya Benny Gantz untuk menggantikan Netanyahu yang telah menjabat sebagai perdana menteri terlama Israel. Netanyahu, ketua partai sayap-kanan Likud mengatakan ia tidak mampu membentuk pemerintahan usai pemilihan umum bulan September lalu.

Baca Juga

Ia menyerahkan kembali mandatnya ke Presiden Israel Reuven Rivlin. Rivlin mengatakan ia akan memberikan tugas membentuk pemerintahan baru ke Gantz.

"Dalam beberapa pekan ke depan saya berusaha untuk membawa Gantz ke meja negosiasi, setiap upaya untuk menetapkan pemerintahan nasional, setiap upaya untuk menghindari pemilihan umum ulang," kata Netanyahu, Selasa (22/10).

Gantz sendiri juga tidak memiliki potensi untuk menjadi mayoritas. Jika ia gagal hampir dipastikan Israel akan menggelar pemilihan umum ketiga sejak pemilu pertama April lalu. Ia memiliki waktu 28 hari untuk menarik sekutu potensial.

Partai Blue and White yang mengusung Gantz mengatakan 'bersemangat untuk membentuk pemerintahan liberal yang bersatu'. Selama satu dekade terakhir politik Israel dikuasai Netanyahu. Ia telah berkuasa selama 13 tahun.

Tahun ini kekuatan politiknya benar-benar menurun. Ia juga menghadapi dakwaan korupsi yang dengan tegas dibantahnya. Gantz seorang mantan perwira militer, telah berjanji tidak akan menjabat di pemerintahan perdana menteri yang menghadapi dakwaan pidana. 

sumber : Reuters
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement