Selasa 22 Oct 2019 17:10 WIB

Satu Tersangka Dugaan Penganiayaan Ninoy Berprofesi Dokter

Insani alias IZH berprofesi sebagai dokter dan terdaftar dalam keanggotaan IDI

Rep: Flori Sidebang/ Red: Esthi Maharani
Kondisi Masjid Al Falah, Pejompongan, Jakarta Pusat pada Rabu, (9/10). Masjid itu jadi buah bibir lantaran diduga jadi lokasi pemukulan, penyekapan hingga persekusi terhadap Ninoy Karundeng. 
Foto: Republika/Rizky Suryarandika
Kondisi Masjid Al Falah, Pejompongan, Jakarta Pusat pada Rabu, (9/10). Masjid itu jadi buah bibir lantaran diduga jadi lokasi pemukulan, penyekapan hingga persekusi terhadap Ninoy Karundeng. 

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan Ninoy Karundeng, yakni Insani alias IZH berprofesi sebagai dokter dan terdaftar dalam keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Polisi menyebut kartu anggota IZH itu masih aktif hingga tahun 2020.

"Yang bersangkutan juga punya kartu anggota Ikatan Dokter Indonesia dan masih berlaku sampai 5 Mei 2020," kata Wadir Krimum, Polda Metro Jaya, AKBP Dedy Murti Haryadi di Mapolda Metro Jaya, Selasa (22/10).

Dedy mengungkapkan, IZH berada di lokasi dugaan penganiayaan Ninoy, yakni si Masji al-Falah Pejompongan, Jakarta Pusat. Namun, kata dia, IZH tidak memberikan pertolongan apapun kepada Ninoy saat insiden penganiayaan itu berlangsung.

"Dia ada di TKP dan tidak menyelamatkan atau mengobati korban," ungkap Dedy.

Ditemui dalam kesempatan yang sama, Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Rovan Richard Mahenu menuturkan, pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan IDI guna menindaklanjuti proses hukum terhadap IZH.

"Kita sudah koordinasi (dengan IDI). Nanti secara resmi, kita akan tuangkan dalam BAP sehingga kita bisa mengetahui apa tindakan untuk tim medis ini," ujar Rovan.

Hingga saat ini penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 15 tersangka terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap Ninoy Karundeng. Di antaranya adalah Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni (PA) 212, Bernard Abdul Jabbar dan seorang dokter berinisial IZH.

Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Namun, dua tersangka berinisial F dan RN ditangguhkan penahanannya karena alasan kondisi kesehatan.

Atas perbuatannya, seluruh tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement