REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi merilis tarif baru cukai rokok. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Beleid ini diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 18 Oktober dan diundangkan pada 21 Oktober.
Dalam PMK 152/2019, tertulis bahwa batas waktu pelekatan pita cukai yang telah dipesan dengan tarif lama masih dapat dilekatkan paling lambat tanggal 1 Februari 2020. Sedangkan, batasan harga jual eceran (HJE) per batang atau gram untuk tiap jenis hasil tembakau baru mulai berlaku pada 1 Januari 2020.
Salah satunya, tarif cukai sigaret kretek mesin (SKM) golongan pertama yang naik menjadi Rp 740 per batang. Batasan harga jual eceran untuk SKM golongan pertama ini ditetapkan paling rendah Rp 1.700 per batang. Tarif sebelumnya berdasarkan PMK 146/2017, tarif cukai golongan pertama adalah Rp 590 per batang dengan HJE paling rendah Rp 1.120 per batang.
Sementara itu, SKM golongan kedua dikenakan tarif cukai Rp 470 per batang dengan HJE lebih dari Rp 1.275 per batang. Sementara, untuk SMK golongan II B dengan HJE Rp 1.020 sampai dengan Rp 1.275 per batang, tarif cukainya sebesar Rp 455 per batang.
Menurut PMK 146/2017, tarif cukai SKM golongan II A ditetapkan Rp 385 per batang yang berlaku untuk rokok dengan HJE lebih dari Rp 895 per batang. Sedangkan, SKM golongan II B dengan harga jual eceran Rp 715 sampai dengan Rp 895 per batang, tarif cukai Rp 370 per batang.
Apabila dihitung secara rata-rata, kenaikan tarif CHT pada tahun depan sebesar 21,55 persen. Nilai tersebut di bawah rencana kenaikan tarif yang disampaikan Menkeu Sri Mulyani sebesar 23 persen pada beberapa waktu lalu.